Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pengolahan Barang Bekas di Kepanjen Kebakaran Akibat Puntung Rokok

Redaksi by Redaksi
Maret 25, 2024 9:17 am
in Peristiwa
Petugas melakukan pemadaman di tempat pengolahan sampah yang terbakar. Foto: Damkar Kabupaten Malang

Petugas melakukan pemadaman di tempat pengolahan sampah yang terbakar. Foto: Damkar Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Tempat pengolahan barang bekas yang ada di Jalan Rojo Agung, Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen ludes terbakar pada Minggu (24/3/2024) sore. Kebakaran ini diduga disebabkan oleh puntung rokok.

“Indikasi sumber api diduga berasal dari puntung rokok,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang, Sigit Yuniarto.

READ ALSO

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Pengolahan barang bekas ini dimiliki oleh Andi Harisma (40) yang juga berdomilisi di Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen. Terlihat di lokasi terdapat banyak kardus serta karung bekas yang akan diolah kembali.

Petugas melakukan pemadaman di tempat pengolahan sampah yang terbakar. Foto: Damkar Kabupaten Malang
Petugas melakukan pemadaman di tempat pengolahan sampah yang terbakar. Foto: Damkar Kabupaten Malang

Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Kota Batu Bisa Dijerat Pidana

Kebakaran diketahui terjadi pada pukul 16.30 dan dilaporkan ke Damkar Kabupaten Malang pada pukul 16.45. Sekitar 12 menit kemudian, petugas Damkar Kabupaten Malang tiba dengan dua unit mobil pemadam kebakaran.

Proses pemadaman kebakaran yang terjadi di pengolahan barang bekas ini berlangsung selama kurang lebih 40 menit. “Api berhasil dijinakkan pada pukul 17.35,” kata Sigit.

Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa ini. Namun, pemilik mengalami kerugian materiil sebesar Rp 15 juta.

Kebakaran akibat puntung rokok juga pernah terjadi di sebuah gudang mebel yang ada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Rekomendasi Pakaian Bekas di Kecamatan Turen

Sigit mengatakan bahwa kebakaran diketahui terjadi pada pukul 11.30. Api yang awalnya berasal dari puntung rokok meluas hingga menghanguskan bangunan semi permanen dengan luas 10 x 5 meter tersebut.

“Petugas berangkat ke lokasi pada pukul 12.08 dengan membawa dua unit mobil pemadam kebakaran,” kata Sigit.

Petugas sampai di lokasi kejadian pada 12.25 dan segera melakukan penanggulangan. Hanya dibutuhkan lima menit untuk memadamkan api yang sudah mulai menjinak. Setelah api padam, terlihat gudang mebel tersebut sudah rata dengan tanah. Kerugian materiil ditaksir sekitar Rp 25 juta.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkabupaten malangkepanjenPengolahan Barang Bekas

Related Posts

Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama jajaran saat sidak ke TPS Pesanggrahan. Foto: Azmy
Peristiwa

Sekda Kota Batu Sidak Dugaan Pembakaran Sampah secara Liar di TPS Pesanggrahan

Rabu, 30 Sep 2026
Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi
Peristiwa

Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi

Rabu, 30 Sep 2026
Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Ditangkap Gara-gara Narkoba, Gerindra: Belum Terima Konfirmasi Resmi
Peristiwa

Gerindra Buka Suara Soal Dugaan DPRD Kabupaten Malang Ditangkap Terkait Narkoba bersama Perempuan

Rabu, 30 Sep 2026
Mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Minta Maaf
Peristiwa

Mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Minta Maaf

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Pamflet pendaftaran Pre-University Unisma Malang. Foto / dok Unisma

Hari Ini Batas Pendaftaran Jadi Mahasiswa Gratis di Program Pre-University Unisma Malang, Simak Pilihan Jurusannya!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.