Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Gugatan Dikabulkan MK, Masa Jabatan Sanusi-Didik Tak Jadi Berakhir di Desember 2024

Redaksi by Redaksi
Maret 24, 2024 10:49 am
in Pemerintahan
Masa Jabatan Bupati Sanusi

Bupati Malang, Sanusi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan 13 kepala daerah terkait masa jabatan mereka yang terpangkas karena Pilkada 2024. Bupati Malang, Sanusi merupakan salah satu dari 13 kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut.

Putusan MK yang dibacakan pada Rabu (20/3/2024) menyatakan kepala daerah dan wakil kepada daerah hasil pemilihan tahun 2020 memungkinkan untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepada daerah hasil pemilihan tahun 2024.

READ ALSO

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Artinya, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenangkan Pilkada 2024 tidak harus dilakukan pada Desember 2024. Pelantikan bisa dilakukan di tahun 2025 selama masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya tidak lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Masa Jabatan Sanusi-Didik hingga 2024, DPRD Kabupaten Malang Tekankan Percepatan Pembangunan

Berkat dikabulkannya gugatan ini, masa jabatan Sanusi dan Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto tidak jadi berakhir pada Desember 2024. Namun, belum diketahui sampai kapan masa jabatan mereka akan diperpanjang.

“Sementara pemahamannya, jabatan (kepala daerah yang menang) Pilkada 2020 itu tidak langsung berakhir di tahun 2024,” ujar Sanusi saat ditemui Tugu Malang ID belum lama ini.

Sanusi dan Didik dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang pada Februari 2021. Jabatan mereka semestinya berakhir pada Februari 2026.

Pilkada 2024 menyebabkan jabatan mereka nyaris terpangkas 1 tahun 2 bulan. Namun, usai gugatan dikabulkan, jabatan mereka akan diperpanjang hingga tahun 2025.

“Kami menunggu pelantikan hasil pilkada di tahun 2025, bulannya belum tahu. Setelah itu jabatan (kami) habis,” kata Sanusi.

Baca Juga: Gugatan ke MK Berproses, Sanusi Berharap Masa Jabatan Bisa Tetap 5 Tahun

Meski tak jadi berakhir di tahun 2024, masa jabatan Sanusi dan Didik tetap tidak bisa mencapai lima tahun. Untuk itu, mereka melakukan percepatan program-program agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa tercapai.
“Ada percepatan target-target. Seperti target kemiskinan di tahun 2025 ada di angka 9,5 persen. Hari ini angkanya sudah 9,5 persen. Jadi sudah mendahului (dari target awal),” ujarnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Bupati SanusiGugatan MKJabatan Bupati SanusiMasa Jabatan Sanusi-DIdik

Related Posts

Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Masjid Sabilillah

Masjid Sabilillah, Saksi Bisu Jejak Para Pejuang dari Malang di Pertempuran 10 November

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.