Sabtu, September 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji Kota Batu Ditolak

Redaksi by Redaksi
Maret 21, 2024 7:53 am
in Hukum & Kriminal
Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari menjadi tersangka atas kasus korupsi Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2024. Foto: Azmy

Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari menjadi tersangka atas kasus korupsi Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2024. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Upaya permohonan praperadilan dari Kepala Dinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari, tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu gagal total. Hakim Pengadilan Negeri Malang menolak permohonan praperadilan itu.

Diketahui, Kartika mengajukan praperadilan kepada Kepala Kejari Kota Batu pada 1 Maret 2024. Ia merasa tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas yang digawangi dinasnya tersebut.

READ ALSO

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa

Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani

Dalam permohonannya, Kartika membeberkan sejumlah alasan. Pertama, bahwa proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun 2021 telah dilaksanakan oleh pemohon dengan baik mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Pemohon juga bahkan ikut turun ke lapangan untuk melakukan audit pekerjaan secara bersama-sama dan apabila ada kekurangan atau ketidaksesuaian agar segera diperbaiki dan apabila tidak diperbaiki akan diterbitkan surat peringatan.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji ke PN Malang

Kedua, proyek tersebut didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu yang mempunyai tugas untuk mengawal pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji untuk menghindari adanya pelanggaran korupsi. Pengawalan tersebut berjalan baik.

Ketiga, pemohon tiba-tiba dipanggil dan langsung dijadikan tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Ia merasa penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.

Keempat, bahwa dirinya merasa tidak melakukan unsur perbuatan melawan hukum formil maupun materiil atau perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ia juga mengaku tidak ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang dipegang pemohon serta tidak ada bukti turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Namun upaya pengajuan praperadilan itu ditolak oleh PN Malang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menuturkan dalam penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan prosedur.

”Sehingga Hakim PN Malang menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ferdian, Kamis (21/3/2024).

Ferdian menambahkan bahwa penetapan tersangka adalah sah secara hukum. Bahwa sejauh ini, Kejari Kota Batu telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Selangkah Lagi Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidangkan

“Yang menyatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yaitu salah satunya adalah pemohon, yang mana seluruh uraian peristiwa pidana dan perbuatan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pembuktian pokok perkara,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kartika sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 rekanan pihak swasta lain. Kartika selaku Kepala Dinas yang memiliki wewenang memeriksa hasil pekerjaan tidak bekerja semestinya sehingga mengakibatkan kerugian uang negara mencapai kurang lebih Rp 300 juta.

Sementara itu, jika terbukti bersalah, maka karir Kartika terancam di ujung tanduk. Ketika putusan hukumnya nanti sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka Kartika terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Gugatan praperadilanKartika TrisulandariKasus KorupsiKasus Korupsi Puskesmas BumiajiKejari Kota BatuKepala Dinkes Kota Batukorupsi puskesmas Bumiajipuskesmas bumiaji

Related Posts

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa

Sabtu, 5 Sep 2026
Kasus Korupsi Pasar Among Tani - Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani
Hukum & Kriminal

Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani

Jumat, 4 Sep 2026
Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain

Jumat, 4 Sep 2026
Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Among Tani
Hukum & Kriminal

Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani

Jumat, 4 Sep 2026
Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta
Hukum & Kriminal

Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta

Rabu, 2 Sep 2026
Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol
Hukum & Kriminal

Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol

Rabu, 2 Sep 2026
Next Post
Isu limbah

Angkat Isu Limbah, Mahasiswi Universitas Brawijaya Raih Best Speech Miss Jawa Timur 2023

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.