Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Tak Cukup Bukti, Kasus Money Politic yang Jerat Simpatisan PDIP Kota Batu Disetop

Redaksi by Redaksi
Februari 21, 2024 7:00 pm
in Politik
money politic

Kepala Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Perkara dugaan money politic atau politik uang yang menjerat seorang simpatisan PDI Perjuangan di Kota Batu, Jawa Timur dihentikan. Dari hasil penyelidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan dugaan politik uang itu tidak terbukti.

Keputusan ini tertuang dari hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Sebelumnya, terduga pelaku YHI (60) dan juga saksi telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi.

READ ALSO

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

YHI tertangkap basah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 500 ribu beserta bukti kartu pemenangan salah satu capres dan caleg dapil II diduga dari kader PDI Perjuangan kepada saksi.

Terduga pelaku kemudian diamankan pada Selasa (13/2/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Sisir diamankan di Jalan Wilis Kelurahan Sisir Kecamatan Batu.

Baca Juga: Temuan Kasus Money Politic di Kota Batu Masih Ngambang

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menjelaskan bahwa dari hasil pendalaman, pihaknya tidak dapat menemukan unsur-unsur formil materil atas praktik money politic tersebut.

Faktor yang meringankan, jelas Mardiono terletak pada status terduga pelaku sebagai simpatisan atau non-partai. Ini mengacu pada UU Nomor 7/2017 Pasal 523 bahwa yang dapat dijerat pidana adalah tim kampanye, pelaksana atau peserta dalam artian masuk dalam keanggotaan partai.

”Namun yang bersangkutan saat kami dalami tidak ada sangkut paut sama sekali dengan partai. Kami cek di KPU juga nama beliau tidak ada,” jelas Mardiono kepada awak media, Rabu (21/2/2024).

Meski dalam hal ini, Bawaslu juga mendapati barang bukti uang tunai sebesar Rp 500 ribu beserta kartu nama juga stiker bergambar salah satu paslon capres dan caleg di Dapil II berjumlah 29 buah.

Dari hasil klarifikasi pula, terduga pelaku juga tidak melakukan instruksi, arahan atau suruhan untuk mencoblos partai atau, capres, caleg tertentu. Begitu pula saksi, juga mengaku tidak mendapat instruksi yang jelas di balik uang tersebut.

”Jadi, pengakuan tersangka itu dia dikasih uang oleh seseorang senilai Rp 20 juta. Lalu uang itu ia bagi-bagikan tanpa ada ajakan atau paksaan. Katanya ia hanya melihat warga sekitarnya yang terlihat butuh, langsung dia kasih begitu saja,” beber Mardiono.

Baca Juga: Bawaslu Amankan Terduga Pelaku Money Politic di Kota Batu

Sebab itulah, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus karena unsur formil materil pidananya belum terpenuhi alias tidak terbukti.

Hanya saja, Mardiono menggarisbawahi politik uang itu bisa dijerat pidana ketika dilakukan pada hari H Pemilu untuk semua kalangan masyarakat. Baik anggota partai maupun non-partai. Ancaman pidana perkara ini bisa diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda maksima Rp 48 juta.

Seperti diketahui, pengamanan terduga pelaku itu juga disertai barang bukti sebesar Rp 500 ribu dan kartu nama juga stiker bergambar salah satu paslon capres dan caleg di Dapil II berjumlah 29 buah.

Informasinya, rencana uang itu akan diberikan pada satu keluarga agar memilih salah satu pasangan capres dan caleg. Terduga pelaku juga mengakui perbuatan yang sudah ia jalankan sejak sore hari itu.

Total, diduga sudah ada sekitar Rp 20 juta nominal uang yang sudah ia berikan pada seluruh pemilih di Kelurahan Sisir, Kota Batu. Terduga pelaku mengaku mendapat uang itu dari seseorang dengan membagi-bagikan uang tersebut dengan rincian per kepala sebesar Rp 100 ribu.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Bawaslu Kota Batukasus money politicMoney PoliticPDI Perjuangan Kota Batu

Related Posts

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu
Politik

Panasi Mesin Politik Menuju Pemilu 2029, PPP Bekali Bimtek Khusus Anggota DPRD se-Jatim di Kota Batu

Sabtu, 1 Agu 2026
Next Post
jambret

Kalung 12 Gram Amblas, Emak-emak di Kota Batu Jadi Target Jambret

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.