Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Awas, Beli Motor Curian Bisa Kena Pidana! Ini Cara Cek Informasi Kendaraan yang Dijual

Redaksi by Redaksi
Februari 18, 2024 4:03 pm
in Hukum & Kriminal
Motor curian

Barang bukti kendaraan bermotor hasil curian. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebelum membeli kendaraan, pastikan kepemilikan serta kelengkapan surat dari kendaraan tersebut. Pasalnya, membeli kendaraan motor curian bisa berpotensi terkena Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan.

Saat ini, ada banyak penjualan sepeda motor di media sosial yang harganya jauh di bawah pasar. Setelah diusut, ternyata kendaraan tersebut merupakan hasil curian. Warga yang membeli kendaraan curian itu bisa dijerat Pasal 480 KUHP apabila memenuhi unsur dari pasal tersebut.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Motor curian
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Mereka (pencuri) modusnya langsung ditawarkan di media sosial. Menjual kepada masyarakat yang tidak tahu asal muasal barang dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Ini akan menyebabkan tindak pidana baru, yaitu pidana 480 (penadahan). Ini kan kasihan (pembeli),” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat beberapa waktu lalu.

Baca juga:Jadi Penadah Motor Curian, Warga Kromengan Dibekuk Polisi

Agar terhindar dari jual beli motor curian, Gandha mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kelengkapan surat kendaraan, yakni STNK dan BPKB. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tertarik dengan kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar.

“Biasakan jangan pernah beli kendaraan bermotor yang bahasanya ‘yatim piatu’ atau motor mobil yang ‘sebelahan’ saja,” kata Gandha.

Masyarakat juga bisa mengecek registrasi kendaraan bermotor untuk mengetahui kepemilikannya. Salah satu caranya adalah dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat. Di sana, masyarakat bisa mengecek kendaraan tersebut terdaftar atau tidak.

Namun, apabila tidak sempat ke kantor Samsat, masyarakat bisa mengecek registrasi kendaraan melalui website e-samsat.id. Layanan sms juga disediakan bagi warga Jawa Timur. Masyarakat cukup mengetik JATIM(spasi)nomor kendaraan, kemudian dikirim ke 7070.

Gandha juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang statusnya leasing, disewakan, atau dalam tabungan kredit. Apabila tidak berhati-hati, pembeli bisa terlibat kasus tindak pidana fidusia.

“Jangan sampai karena tidak mengetahui, akhirnya dipanggil kepolisian,” kata Gandha.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: jatmiko

Tags: Jual motormotor curianpidana

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Aspal jalan

Aspal Jalan Bandulan Kota Malang Mengelupas Diterjang Air Hujan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.