Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Brantas Rokok Ilegal, Kanwil DJBC Jawa Timur II Selamatkan Penerimaan Negara dan Menjaga Kesehatan Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Februari 8, 2024 4:04 pm
in Advertorial
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi menegaskan komitmen memberantas rokok ilegal tidak hanya menjaga penerimaan negara tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi menegaskan komitmen memberantas rokok ilegal tidak hanya menjaga penerimaan negara tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat/Foto: Tugumalang.id/Bagus Rachmad Saputra

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II terus menggalakkan pemberantasan rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Hal ini merupakan komitmen Kanwil DJBC Jawa Timur II dalam menyelamatkan penerimaan negara melalui sektor cukai dan juga sebagai bagian dari Upaya turut serta menjaga kesehatan masyarakat.

READ ALSO

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor

Seperti diketahui peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai tetapi juga merugikan kesehatan masyarakat karena ketidakjelasan bahan baku yang dipergunakan untuk memproduksi rokok illegal tersebut. Ini berdampak buruk pada kesehatan terlebih lagi tidak diketahui kadar tar dan nikotin yang terkandung di dalamnya.

Baca Juga: Sejuta Rokok Ilegal Ditemukan Sepanjang Tahun 2021

Cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan Undang-Undang Cukai.

Kegiatan pemberantasan rokok ilegal
Kegiatan pemberantasan rokok ilegal/Foto: Kanwil DJBC Jawa Timur II

Sifat atau karakteristik tersebut yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkupan hidup, dan pemakaiannya perlu pembenanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun Barang Kena Cukai di Indonesia saat ini ada 3 yaitu : Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Etil Alkohol.

Penerimaan negara dari sektor Cukai yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sangat diperlukan bagi negara dan masyarakat karena Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal Terus Digencarkan Pemkab Malang

Selain itu, sesuai dengan Pasal 66 A Undang – Undang Nomor 39 tahun 2007 dinyatakan bahwa Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen).

Sosialisasi cukai dan rokok ilegal yang dilakukan Kanwil DJBC Jawa Timur II kepada masyarakat
Sosialisasi cukai dan rokok ilegal yang dilakukan Kanwil DJBC Jawa Timur II kepada masyarakat/Foto: Kanwil DJBC Jawa Timur II

Ini digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau diatur dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.

Saat ini petunjuk pelaksanaan dari DBHCHT adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Sosialisasi cukai dan rokok ilegal yang dilakukan Kanwil DJBC Jawa Timur II kepada masyarakat
Sosialisasi cukai dan rokok ilegal yang dilakukan Kanwil DJBC Jawa Timur II kepada masyarakat/Foto: Kanwil DJBC Jawa Timur II

Adapun earmarking penggunaan DBHCHT yaitu 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat, 40% untuk Kesehatan Masyarakat dan 10% untuk Penegakan Hukum

Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi menjelaskan manfaat pemberantasan peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

“Pemberantasan rokok ilegal, salah satunya untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi tumbuh kembang industri legal yang notabene sudah ada. Di sisi lagi bagaimana ada kepentingan menjaga kesehatan masyarakat,” tutur Agus.

“Dalam hal ini jika dilihat dari kacamata manajemen fiqih mudharat, di antara mudharat yang lebih besar, maka tugas pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat maka pilihlah satu yang mudharatnya lebih kecil daripada yang besar,” sambungnya.

Agus menepis anggapan bahwa selama ini penindakan yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Jawa Timur II terhadap rokok ilegal hanya untuk kepentingan industri sebagai bagian dari penerimaan negara dan mengabaikan aspek kesehatan.

Menurutnya justru penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan salah satu upaya Kanwil DJBC Jawa Timur II untuk berperan aktif dalam menjaga kesehatan masyarakat dari zat-zat berbahaya yang mungkin terkandung di dalam rokok ilegal.

“Kami melihat kesehatan ini sebagai instrumen di situ. Tapi memang penerimaan negara pada aspek kepentingan ekonomi lebih besar. Makanya jika ada anggapan lebih konsentrasi ke industri dan tidak memperhatikan kesehatan, enggak juga,” tegasnya.

“Salah satunya konsentrasi kesehatan dengan legal pita cukai. Uang dari hasil legal pita cukai tadi segera dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil cukai dan seterusnya,” jelas Agus.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 3. 074.758.874.000. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp 2. 141.975.778.000.

Argumentasi itulah yang dipergunakan sebagai dasar bagi Kanwil DJBC Jawa Timur II dalam melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal baik melalui upaya soft approach maupun hard approach.

Upaya soft approach dilakukan dengan melakukan kegiatan sosialisasi sekaligus edukasi mengenai rokok ilegal dan bagaimana mengetahui ciri-ciri rokok ilegal melalui peran serta masyarakat, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan juga media massa.

Sedangkan upaya hard approach yang bersifat represif dilakukan melalui operasi langsung berupa penegahan, penindakan, operasi pasar, patroli rutin ke Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau jasa ekspedisi dan patroli di jalan tol termasuk rest area.

Penindakan yang dilaksanakan oleh Kanwil DJBC Jawa Timur II selama periode 1 Januari hingga 20 Desember 2023 lalu mencatatkan hasil yang sangat signifikan. Kanwil DJBC Jawa Timur II berhasil mengamankan 55.750.542 batang rokok ilegal dan 24.296, 12 liter minuman keras (miras) ilegal.

Penindakan tersebut mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 40.563.543.452 dengan perkiraan nilai barang Rp 66.995.223.131 sebagai bukti komitmen Kanwil DJBC Jawa Timur II dalam menjaga penerimaan negara dari cukai dan menjaga masyarakat dari produk-produk yang mengancam Kesehatan.

Oleh karena itu, Agus meminta partisipasi aktif dari seluruh lapisan Masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pemberantasan rokok illegal. Hal yang paling mendasar adalah bahwa Masyarakat harus tahu dan paham dengan ciri-ciri rokok illegal yaitu :

(1) rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,

(2) rokok dengan pita cukai palsu,

(3) rokok dengan pita cukai bekas,

(4) rokok dengan pita cukai berbeda.

Pada rokok dengan pita cukai berbeda terdapat dua kriteria cara mengenali yaitu salah peruntukkan, contohnya Rokok Sigaret Kretek Mesin dilekati Pita Cukai Sigaret Kretek Tangan sehingga masyarakat perlu memastikan tulisan jenis rokok antara di kemasan dan di pita cukai harus sama.

Kemudian salah personalisasi, yaitu rokok tersebut dilekati Pita Cukai milik pabrik lain, dimana Masyarakat harus mencocokkan nama pabrik yang tertulis di kemasan rokok dengan singkatan huruf nama pabrik yang ada di pita cukainya.

Agus juga menambahkan bahwa selain operasi secara rutin, pada setiap tahun berjalan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara serentak di seluruh Indonesia menggelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal secara terpadu dengan call sign “Operasi Gempur Rokok Ilegal”.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Bea CukaiCukaiKanwil DJBC Jawa Timur IIrokok ilegal

Related Posts

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
Advertorial

Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat di Jabar

Jumat, 17 Jul 2026
Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor
Advertorial

Peringati Hari Anak Nasional, Kemensos Salurkan Bantuan Rp549 Juta di Bogor

Jumat, 17 Jul 2026
Menginap di Malang? Jangan Lewatkan 5 Rawon Legendaris yang Dekat dari Atria Hotel Malang
Advertorial

Menginap di Malang? Jangan Lewatkan 5 Rawon Legendaris yang Dekat dari Atria Hotel Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Kemensos Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025
Advertorial

Kemensos Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Kamis, 16 Jul 2026
Jembatan Sonokembang Kembali Bisa Dilewati, Rendra Apresiasi Kinerja Pemkot Malang
Advertorial

Jembatan Sonokembang Kembali Bisa Dilewati, Rendra Apresiasi Kinerja Pemkot Malang

Kamis, 16 Jul 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat menjelaskan penanganan pada keluarga penulis naskah Proklamasi, Sayuti Melik. Foto/dok
Advertorial

Kemensos Berikan Pendampingan dan Rehabilitasi untuk Putra Sayuti Melik

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, bersama Kapolres Batu saat mengikuti Apel Siaga Pengawas Pemilu 2024. Bawaslu pastikan pemilu 2024 di Kota Batu aman.

Bawaslu Pastikan Pemilu 2024 di Kota Batu Kondusif

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.