Tugumalang.id – Sebanyak 1.347.755 batang rokok ilegal ditemukan di Kabupaten Malang pada tahun 2021 ini. Untuk itu, Pemkab Malang terus berupaya menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagai antisipasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.
Bupati Malang, HM Sanusi melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Kabupaten Malang, Suwadji menilai bahwa peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi. Hal itu disebabkan oleh terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap dampak kerugian peredaran rokok ilegal.
“Berdasarkan laporan sementara tahun 2021, ditemukan masih banyak pelanggaran. Rinciannya, 10.917 bungkus atau 1.347.755 batang rokok ilegal,” ujarnya, pada Selasa (7/12/2021).
Dia juga menilai tingginya rokok ilegal ini disebabkan oleh perspektif masyarakat yang menganggap bahwa pabrik rokok ilegal merupakan sumber hajat hidup orang banyak, sehingga masyarakat menilai ada dampak positif terhadap perekonomian.
Padahal menurutnya, peredaran rokok ilegal sangat merugikan bagi masyarakat itu sendiri. Sebab, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari rokok ilegal tak akan masuk ke pemerintah sebagai salah satu sumber dana pembangunan.
Sementara anggaran DBHCHT yang masuk ke Pemda berdasarkan Permenkeu akan dialokasikan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang kesehatan, dan 25 perse untuk bidang hukum.
“Di Kabupaten Malang ini merupakan peringkat kedua penerimaan alokasi DBHCHT terbesar di Jawa Timur,” tuturnya.
“Tahun ini kita menerima DBHCHT sebesar Rp 80 miliar. Naik sekitar Rp 4,6 miliar atau 6,11 persen dari tahun 2020 lalu yang sebesar Rp 75,4 miliar,” imbuhnya.
Untuk itu, kata dia, sosialisasi di bidang cukai kepada masyarakat Kabupaten Malang akan terus digencarkan.
“Sosialisasi yang sudah berjalan di 15 kecamatan di Kabupaten Malang ini diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap penekanan atau pemberantasan rokok ilegal,” inginnya,
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, Gunawan menambahkan bahwa rokok ilegal membahayakan kesehatan masayarakat karena tak melakukan uji kadar nikotin.
“Selain itu juga berpengaruh pada penerimaan negara yang kita butuhkan dalam rangka untuk pembangunan ekonomi kita,” bebernya.
Untuk itu, sosialisasi cukai bagi masyarakat dinilai akan cukup efektif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. “Sosialisasi ini cukup efektif untuk memberikan pemahaman masyarakat supaya tidak menggunakan atau memperjual belikan rokok ilegal,” ucapnya.
“Data tetakhir terhadap pelanggaran rokok ilegal ini, potensinya ada sekitar Rp 6,5 miliar. Jadi ada sekitar 165 penindakan di bidang cukai sudah kami lakukan,” tandasnya.(ads)
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti