Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

2 Hari Operasi, Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Rp 1,16 Miliar

Redaksi by Redaksi
Agustus 13, 2022 1:29 pm
in Berita
rokok ilegal

Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang lakukan operasi untuk menghentikan distribusi rokok ilegal. Foto: dok. KPPBC Tipe Madya Cukai Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan nilai total mencapai Rp 1,16 miliar.

Ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan di Kecamatan Ngantang, Kecamatan Pujon, Kecamatan Kepanjen, dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, serta kantor ekspedisi JNE Express di Kota Malang pada Kamis dan Jumat (11-12/8/2022).

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Operasi diawali dengan menyisir toko-toko di wilayah Desa Madiredo, Kecamatan Pujon dan Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang.

Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang lakukan operasi untuk menghentikan distribusi rokok ilegal. Foto: dok. KPPBC Tipe Madya Cukai Malang

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibisono mengatakan dari operasi tersebut, ditemukan toko yang menyimpan dan menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai.

Dari lima toko tersebut, mereka menyita 195 bungkus atau sekitar 3.900 batang rokok ilegal.

“Kami mengedukasi toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukannya. Kami juga melakukan penempelan stiker terkait larangan dalam menjual rokok ilegal,” ujar Gunawan.

Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang kemudian melanjutkan operasi dengan memeriksa kantor ekspedisi JNE Express di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Di sana mereka menemukan 5.170 bungkus atau 103.400 batang rokok merek GSP 2 Gold, VOC Bold, dan Jaya Bold yang tidak dilekati pita cukai.

Operasi berlanjut ke Kecamatan Kepanjen. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil pick up ke arah Kecamatan Kepanjen.

“Pengejaran tepatnya dilakukan di Jalan Raya Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tim melakukan penghentian kendaraan,” imbuh Gunawan.

Setelah diperiksa, ditemukan 44.196 bungkus atau 883.920 batang rokok ilegal dengan berbagai merek. Tim kemudian mengamankan pengemudi berserta kendaraan dan barang bukti.

“Pengemudi beserta barang bukti dan kendaraan diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Gunawan.

Operasi juga dilakukan di Kecamatan Tumpang. Tim melakukan pengejaran terhadap mobil pick up yang diduga membawa rokok ilegal. Mobil berhasil dihentikan di Jalan Raya Ngingit, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Dari mobil tersebut, tim menemukan 2.000 bungkus atau kurang lebih 40 ribu batang rokok ilegal merek Red Blu. Sama seperti operasi di Kepanjen, tim kemudian membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang diatasnya ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari operasi di Kecamatan Ngantang, Pujon, Kepanjen, dan kantor ekspedisi JNE Express, Gunawan menyebut kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 594,7 juta dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,12 miliar. Sementara untuk operasi di Kecamatan Tumpang, ia menyebut kerugian negara mencapai Rp 24 juta dengan nilai barang Rp 45,6 juta. Dengan demikian, jika ditotal, kerugian negara berdasar temuan ini adalah Rp 618,7 juta dengan nilai barang Rp 1,16 miliar.

Gunawan mengimbau para pengusaha jasa titipan atau ekspedisi agar tidak menerima pengiriman rokok tanpa pita cukai. “Segala bentuk pelanggaran di bidang cukai akan ditindak tegas,” ujarnya.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Bea CukaiCukai RokokHeadlinerokok ilegal

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
arema fc

Arema FC Bertekad Curi Point saat Bertandang ke Bali United

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.