Minggu, Agustus 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Pria Suruh Istrinya Jalani Prostitusi Online di Malang

Redaksi by Redaksi
Desember 15, 2023 4:04 pm
in Hukum & Kriminal
2 Pria tega suruh istrinya jalani Prostitusi Online

Dua tersangka praktik prostitusi online yang menjual istrinya sendiri. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Dua pria asal Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Blitar menjalankan praktik prostitusi online dan tega menjual istri mereka ke lelaki hidung belang. Mereka bukanlah komplotan, namun melakukan aksinya terpisah di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang pada bulan November dan Desember 2023 ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polsek Kepanjen bahwa ada dugaan praktik prostitusi online di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Kepanjen. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap basah satu tersangka dan satu korban melakukan prostitusi online di tempat yang dilaporkan tersebut.

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

 

Polisi jelaskan kronologis prostitusi online.
Polisi menjelaskan kronologi kasus prostitusi online di Kepanjen dalam konferensi pers di Mapolres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Polisi pertama kali mendapatkan informasi ini pada Kamis (30/11/2023). Dari informasi tersebut, polisi berhasil menangkap Fajri (23), warga Kabupaten Sukabumi pada Jumat (1/12/2023) saat ia berada di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen.

“Kami dapati tersangka di sebelah kamar dari lokasi yang akan digunakan untuk mesum,” kata KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: 2 Pasang Terduga Pelaku Prostitusi Online Ditangkap

Fajri merupakan joki bagi dua korban, yakni istri sirinya, TH (28) dan teman dari istri sirinya, S (24). TH merupakan warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dan S merupakan warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Fajri dan TH tiba di Kepanjen pada 21 November 2023 dan berkenalan dengan S di Kepanjen.

“Tersangka datang dengan istri siri ke Kepanjen naik bis. Mereka menginap di wilayah Kepanjen dan melakukan penjualan istri melalui aplikasi,” jelas Taufik.

Kepada polisi, Fajri mengaku bahwa ia menjual para korban di sebuah aplikasi online dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Sebagai joki, ia mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per transaksi.

Prostitusi online
Dua tersangka saat ditanyai oleh poliai. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Hal serupa juga dilakukan Aditya Putra (22), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Ia menjual istri sahnya, ISW yang juga merupakan warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Selama di Kepanjen, pasangan suami istri ini tinggal di sebuah kost yang ada di Kelurahan Cepokomulyo.

“Tersangka selaku suami sah korban menawarkan istrinya melalui akun di sebuah aplikasi,” kata Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa.

Aditya menawarkan istrinya dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Setelah terjadi tawar menawar, biasanya mereka menyepakati harga di antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

Baca Juga: Marak Prostitusi Online, PHRI Kota Malang Langsung Jaga Jarak

“Setelah sepakat, (pria hidung belang) disuruh datang ke salah satu penginapan. Kemudian ditunjukkan nomor kamar. Setelah itu, suami menunggu di lobi hotel,” imbuh Choi.

Dalam sehari, mereka bisa melayani dua hingga tiga pria hidung belang. Hasil dari praktik ini mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di hadapan wartawan, para tersangka mengaku bahwa tidak ada paksaan terhadap istri mereka untuk melakukan praktik ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: HeadlineIstri jalani prostitusi onlineJual istri layani lelaki hidung belanglayani lelaki hidung belangPolres Malangprostitusi online

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
Masih misteri mantan mahasiswa UB loncat dari gedung Filkom

Motif Mantan Mahasiswa UB Loncat dari Gedung Filkom Masih Misteri

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.