Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online di Bantur Divonis Penjara Seumur Hidup

Redaksi by Redaksi
November 6, 2023 4:24 pm
in Hukum & Kriminal
Sidang putusan kasus pembunuhan driver taksi online di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Sidang putusan kasus pembunuhan driver taksi online di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuhan driver taksi online, Apris Fajar Santoso yang terjadi pada Sabtu (3/6/2023). Putusan ini dibacakan di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (6/11/2023) siang.

Dua terdakwa tersebut adalah Exza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dan Ahwan Nuron (35), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap pada Rabu (7/6/2023) di rumah Exza bersama dengan mobil yang mereka rampas dari korban.

READ ALSO

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” ujar anggota majelis hakim, Rakhmat Rusmin saat membacakan putusan.

Kedua terdakwa mengikuti sidang putusan secara langsung. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 (1) KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana. Majelis hakim menyatakan mereka telah menghilangkan nyawa orang lain dan meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.

“Menyatakan terdakwa Exza Candra Dwipa dan Ahwan Nuron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Rakhmat.

Baca Juga: 38 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Driver Taksi Online di Malang

Menanggapi putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan akan berpikir untuk menerima atau mengajukan banding. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk memberikan tanggapan mereka.

Sementara itu, barang bukti berupa mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik nopol N 1846 FH milik korban yang dirampas kedua terdakwa akan dikembalikan kepada istri korban, Maulid Dian. Barang-barang bukti lainnya akan dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya diberitakan bahwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban saat mereka dalam perjalanan menuju ke Pantai Balekambang, Sabtu (3/6/2023) petang. Keduanya kemudian membawa korban yang sudah tak bernyawa berserta mobil yang mereka tumpangi ke Piket Nol yang ada di Kabupaten Lumajang untuk membuang jasad korban.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: HeadlinePembunuh Driver Taksi OnlinePN MalangTerdkawa Pembunuh Driver

Related Posts

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Kunjungan Wisatawan di Kota Batu Per November 2023 Tembus 8,2 Juta

Kunjungan Wisatawan di Kota Batu Per November 2023 Tembus 8,2 Juta

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.