Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Terdakwa Pembunuh Driver Taksi Online di Bantur Divonis Penjara Seumur Hidup

Redaksi by Redaksi
November 6, 2023 4:24 pm
in Hukum & Kriminal
Sidang putusan kasus pembunuhan driver taksi online di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Sidang putusan kasus pembunuhan driver taksi online di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuhan driver taksi online, Apris Fajar Santoso yang terjadi pada Sabtu (3/6/2023). Putusan ini dibacakan di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (6/11/2023) siang.

Dua terdakwa tersebut adalah Exza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang dan Ahwan Nuron (35), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap pada Rabu (7/6/2023) di rumah Exza bersama dengan mobil yang mereka rampas dari korban.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” ujar anggota majelis hakim, Rakhmat Rusmin saat membacakan putusan.

Kedua terdakwa mengikuti sidang putusan secara langsung. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 (1) KUHP tentang keikutsertaan dalam tindak pidana. Majelis hakim menyatakan mereka telah menghilangkan nyawa orang lain dan meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.

“Menyatakan terdakwa Exza Candra Dwipa dan Ahwan Nuron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Rakhmat.

Baca Juga: 38 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Driver Taksi Online di Malang

Menanggapi putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan akan berpikir untuk menerima atau mengajukan banding. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk memberikan tanggapan mereka.

Sementara itu, barang bukti berupa mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik nopol N 1846 FH milik korban yang dirampas kedua terdakwa akan dikembalikan kepada istri korban, Maulid Dian. Barang-barang bukti lainnya akan dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya diberitakan bahwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban saat mereka dalam perjalanan menuju ke Pantai Balekambang, Sabtu (3/6/2023) petang. Keduanya kemudian membawa korban yang sudah tak bernyawa berserta mobil yang mereka tumpangi ke Piket Nol yang ada di Kabupaten Lumajang untuk membuang jasad korban.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: HeadlinePembunuh Driver Taksi OnlinePN MalangTerdkawa Pembunuh Driver

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Kunjungan Wisatawan di Kota Batu Per November 2023 Tembus 8,2 Juta

Kunjungan Wisatawan di Kota Batu Per November 2023 Tembus 8,2 Juta

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.