Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

5 Anggota Keluarga Jadi Tersangka Kasus Penyekapan Bocah di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Oktober 12, 2023 8:17 pm
in Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak 5 orang anggota keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bocah oleh Polresta Malang Kota pada Kamis (12/10/2023).

Pasalnya, mereka telah melakukan penganiayaan hingga penyekapan terhadap seorang bocah atau anak sendiri berinisial D yang masih berusia 7 tahun hingga kurus kerontang.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa awalnya warga melaporkan kondisi korban yang lemas dan penuh luka. Pelaporan dilakukan setelah warga melakukan pengecekan sendiri kondisi korban di kediamannya pada 26 September 2023.

Baca Juga: Bocah di Kota Malang Jadi Korban Penganiayaan Sekeluarga

“Pelapor bersama beberapa warga mengecek ke lokasi. Ternyata benar ditemukan ada korban inisial D (7) kondisi tertidur di rumah bagian belakang. Kondisinya lemas atau kurang baik sehingga koordinasi dengan dinsos untuk dievakuasi ke RSSA,” ucapnya.

Pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mengamankan seluruh anggota keluarga. Pihaknya juga mengorek keterangan sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang anggota keluarga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ayah kandung korban (JA), ibu tiri korban (EN), kakak tiri korban (PA), nenek tiri korban (MI) dan paman korban (SA).

“Pengakuan mereka, penyiksaan dilakukan dalan rentan sekitar stengah tahun. Namun ini masih kami telusuri lagi. Karena korban belum bisa dimintai keterangan dan masih pemulihan di RSSA,” kata dia.

Baca Juga: Miris, Bocah di Kota Malang Disiksa Keluarga dan Disekap di Samping Kamar Mandi

Adapun motif yang membuat para tersangka tega melakukan penganiayaan dan penyekapan hanya karena korban dinilai bandel dan sering mengambil makanan tanpa izin.

“Jadi alasannya, mengganggap korban rewel dan melakukan hal hal yang tidak diinginkan. Misal mengambil makanan tanpa izin,” paparnya.

“Pengamatan kami, korban dalam kondisi kelaparan karena kondisi korban mal nutrisi, stunting dan dalam kondisi lapar,” imbuhnya.

Kini, para tersangka telah dijebloskan ke jeruji besi di Rutan Polresta Malang Kota dan Lapas Perempuan Kelas IIB Malang.

“Para tersangka ini kami dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.

“Fokus kami sekarang memulihkan anak lalu kami koordinasi dengan dinas dinas terkait untuk masa depan korban,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangbocahpenganiayaanpenyekapan

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Peran Keluarga Tiri saat Bocah di Kota Malang Disekap dan Dianiaya 

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.