Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ambon Fanda Cs Divonis 9 Bulan Penjara Buntut Perusakan Kantor Arema FC

Redaksi by Redaksi
Oktober 11, 2023 1:08 pm
in Hukum & Kriminal
Aksi masa yang mengawal jalannya persidangan vonis perusakan Kantor Arema FC dari depan PN Malang.

Aksi masa yang mengawal jalannya persidangan vonis perusakan Kantor Arema FC dari depan PN Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Ambon Fanda bersama 7 terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC telah divonis 9 bulan penjara. Vonis itu dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (11/10/2023).

Sidang agenda pembacaan vonis itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Kariyadi. Sementara itu, 8 terdakwa termasuk Ambon Fanda mengikuti persidangan secara virtual.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menilai bahwa vonis tersebut tidak adil. Sebab menurutnya, saksi hingga alat bukti tak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Ambon Fanda bersalah.

Baca Juga: 8 Terdakwa Pengrusakan Kantor Arema FC Dimaafkan Pelapor, Kuasa Hukum: Percuma Kalau Tak Cabut Laporan

“Itu tidak adil karena dalam persidangan saksi saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon mengarahkan pengerusakan di Kantor Arema FC. Alat bukti berupa video potongan sangat tidak adil jika dijadikan alat bukti, harusnya pakai yang asli,” ucapnya.

Diketahui, Ambon Fanda didakwa melakukan penghasutan hingga terjadinya kericuhan dan perusakan Kantor Arema FC yang pecah pada 29 Januari 2023 lalu. Pihaknya menyayangkan vonis 9 bulan penjara itu meski seluruh saksi dan alat bukti tak ada yang membuktikan ada penghasutan.

“Langkah kami selanjutnya tentu kami akan pikir pikir dulu, mau banding atau tidak,” ujarnya.

Persidangan agenda pembacaan vonis 8 terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC.
Persidangan agenda pembacaan vonis 8 terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC. (Foto/M Sholeh)

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa lainnya, Aldino Modal mengatakan vonis tersebut tak masuk akal. Sebab menurutnya, para terdakwa saat itu hanya menyampaikan aspirasi menuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Kenang Korban Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Sematkan Angka 135 Beraksara Jawa di Jersey Baru

“Kalau mau ayo secara fair kita buka siapa yang melakukan provokasi terhadap terdakwa sehingga terjadi perusakan,” ujarnya.

“Bahkan saksi saksi yang dihadirkan tidak ada yang tahu siapa yang melakukan pemukulan, perusakan dan pelemparan. Tapi dalam putusan terdakwa dinyatakan secara menyakinkan melanggar. Itu kan lucu,” lanjutnya.

Aldino dalam kesempatannya juga mengambil langkah pikir pikir sebelum menentukan langkah banding atau menerima vonis 9 bulan penjara tersebut.

“Kami menyatakan pikir pikir untuk mengambil langkah banding. Kami ingin lihat dulu hasil putusan riilnya,” kata dia.

Terpantau, sejumlah massa juga tampak melakukan aksi mengawal jalannya persidangan agenda vonis tersebut dari luar gerbang PN Malang. Mereka membentangkan poster dan spanduk aspirasi. Mereka juga menyampaikan orasi menuntut para terdakwa dibebaskan.

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok yang turut serta mengikuti aksi mengawal di bidang itu menuntut para terdakwa perusakan Kantor Arema FC dibebaskan.

“Bebaskan arek arek, Ambon Fanda dan kawan kawan. Karena mereka hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang,” tegasnya.

“Teman teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus kanjuruhan,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Ambon fandaArema FCHeadlinekantor arema fctragedi kanjuruhan

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Suasana ngopi di Esonja dengan view hijau sawah.

Kafe Esonja, Tempat Kongkow Ternyaman di Merjosari Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.