Selasa, Agustus 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ambon Fanda Cs Divonis 9 Bulan Penjara Buntut Perusakan Kantor Arema FC

Redaksi by Redaksi
Oktober 11, 2023 1:08 pm
in Hukum & Kriminal
Aksi masa yang mengawal jalannya persidangan vonis perusakan Kantor Arema FC dari depan PN Malang.

Aksi masa yang mengawal jalannya persidangan vonis perusakan Kantor Arema FC dari depan PN Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Ambon Fanda bersama 7 terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC telah divonis 9 bulan penjara. Vonis itu dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (11/10/2023).

Sidang agenda pembacaan vonis itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Kariyadi. Sementara itu, 8 terdakwa termasuk Ambon Fanda mengikuti persidangan secara virtual.

READ ALSO

Buka Laci Uang Toko, Pria di Tumpang Kepergok Penjaga

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menilai bahwa vonis tersebut tidak adil. Sebab menurutnya, saksi hingga alat bukti tak cukup kuat untuk membuktikan bahwa Ambon Fanda bersalah.

Baca Juga: 8 Terdakwa Pengrusakan Kantor Arema FC Dimaafkan Pelapor, Kuasa Hukum: Percuma Kalau Tak Cabut Laporan

“Itu tidak adil karena dalam persidangan saksi saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon mengarahkan pengerusakan di Kantor Arema FC. Alat bukti berupa video potongan sangat tidak adil jika dijadikan alat bukti, harusnya pakai yang asli,” ucapnya.

Diketahui, Ambon Fanda didakwa melakukan penghasutan hingga terjadinya kericuhan dan perusakan Kantor Arema FC yang pecah pada 29 Januari 2023 lalu. Pihaknya menyayangkan vonis 9 bulan penjara itu meski seluruh saksi dan alat bukti tak ada yang membuktikan ada penghasutan.

“Langkah kami selanjutnya tentu kami akan pikir pikir dulu, mau banding atau tidak,” ujarnya.

Persidangan agenda pembacaan vonis 8 terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC.
Persidangan agenda pembacaan vonis 8 terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC. (Foto/M Sholeh)

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa lainnya, Aldino Modal mengatakan vonis tersebut tak masuk akal. Sebab menurutnya, para terdakwa saat itu hanya menyampaikan aspirasi menuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Kenang Korban Tragedi Kanjuruhan, Arema FC Sematkan Angka 135 Beraksara Jawa di Jersey Baru

“Kalau mau ayo secara fair kita buka siapa yang melakukan provokasi terhadap terdakwa sehingga terjadi perusakan,” ujarnya.

“Bahkan saksi saksi yang dihadirkan tidak ada yang tahu siapa yang melakukan pemukulan, perusakan dan pelemparan. Tapi dalam putusan terdakwa dinyatakan secara menyakinkan melanggar. Itu kan lucu,” lanjutnya.

Aldino dalam kesempatannya juga mengambil langkah pikir pikir sebelum menentukan langkah banding atau menerima vonis 9 bulan penjara tersebut.

“Kami menyatakan pikir pikir untuk mengambil langkah banding. Kami ingin lihat dulu hasil putusan riilnya,” kata dia.

Terpantau, sejumlah massa juga tampak melakukan aksi mengawal jalannya persidangan agenda vonis tersebut dari luar gerbang PN Malang. Mereka membentangkan poster dan spanduk aspirasi. Mereka juga menyampaikan orasi menuntut para terdakwa dibebaskan.

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok yang turut serta mengikuti aksi mengawal di bidang itu menuntut para terdakwa perusakan Kantor Arema FC dibebaskan.

“Bebaskan arek arek, Ambon Fanda dan kawan kawan. Karena mereka hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang,” tegasnya.

“Teman teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus kanjuruhan,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Ambon fandaArema FCHeadlinekantor arema fctragedi kanjuruhan

Related Posts

Buka Laci Uang Toko, Pria di Tumpang Kepergok Penjaga
Hukum & Kriminal

Buka Laci Uang Toko, Pria di Tumpang Kepergok Penjaga

Selasa, 18 Agu 2026
Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop
Hukum & Kriminal

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop

Senin, 17 Agu 2026
Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Next Post
Suasana ngopi di Esonja dengan view hijau sawah.

Kafe Esonja, Tempat Kongkow Ternyaman di Merjosari Kota Malang

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.