Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, JPU Jawab Perlawanan Terdakwa

Redaksi by Redaksi
September 20, 2023 5:57 pm
in Hukum & Kriminal
robot trading

Persidangan kasus investasi bodong robot trading ATG yang menjerat Wahyu Kenzo di PN Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Sidang perkara kasus investasi bodong robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo telah memasuki agenda jawaban atas eksepsi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab perlawanan terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (20/9/2023).

Tiga terdakwa yakni Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menjelaskan bahwa pihaknya memberikan 4 poin jawaban atas perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Salah satunya yakni mengenai Pasal 84 KUHP tentang wewenang mengadili serta terkait identitas dari terdakwa.

“Tentang Pasal 84 KUHP, itu sudah jelas karena sebagian besar saksi bertempat tinggal di Malang dan juga sesuai dengan asas peradilan cepat dan biaya ringan,” ungkapnya.

“Lalu, terkait identitas terdakwa yang ditulis karyawan swasta, itu juga tidak ada masalah. Karena sesuai dengan KTP nya dan sebelum dakwaan dibacakan, majelis hakim telah menanyakan langsung dan dibenarkan oleh terdakwa,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Yuniarti, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada pekan depan. Dia juga mengaku sudah yakin atas jawaban tersebut dan siap untuk menghadapi sidang selanjutnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Nyatakan Keberatan atas Dakwaan JPU

Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa, Albert Evans Hasibuan menyampaikan bahwa pihaknya tetap teguh pada sikap dalam poin poin eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Menurut kami, itu formalitas, hak dari JPU. Kami mengikuti saja. Meski tadi majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi, tanggapan kita tetap pada eksepsi,” ujarnya.

Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis mulai Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp 1 miliar.

Albert saat itu menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU. Dia menilai ada kekaburan dalam dakwaan JPU.

“Pada intinya, kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami menganggap adanya kekaburan dakwaan tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, dalam dakwaan itu terdapat inkonsistensi apakah terdakwa ini didakwa sebagai perorangan atau sebagai korporasi. Kemudian dikatakan, dakwaan JPU tidak menguraikan secara lengkap detail terkait identitas para korban.

“Jadi tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp 400 miliar lebih. Seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: crazy rich SurabayaPN Malangsidang kasus robot tradingsidang wahyu kenzoWahyu Kenzo

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
sutiaji dan kawasan kayutangan heritage

Kayutangan, Sutiaji dan Cerita Tentang Bangkitnya Wisata di Kota Malang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.