Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Rudapaksa Anak Pemilik Vila di Kota Batu asal Surabaya Divonis 12 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
September 13, 2023 3:24 pm
in Hukum & Kriminal
pelaku rudapaksa
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Terdakwa perkara rudapaksa asal Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, Bayu Aditya Perdana divonis penjara 12 tahun. Putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang itu terbilang lebih berat dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.

Hakim ternyata tidak menolerir perbuatan bejat yang dilakukan Bayu terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial Y merupakan anak dari pemilik vila di Kota Batu yang disewa oleh terdakwa.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu,Muhammad Januar Ferdian menjelaskan jika perbuatan bejat itu terjadi pada pada 5 Maret 2023 lalu. Awalnya, terdakwa menginap di vila milik ayah korban, berkenalan dan saling bertukar nomor WhatsApp dengan korban.

Kalu, pada 5 Maret 2023 pukul 11.00 WIB, terdakwa kembali menginap di vila itu. Terdakwa kemudian berpura-pura memesan kopi kepada ibu korban dan memanggil korban melalui pesan WhatsApp.

Awalnya, korban mengira mau memesan kopi lagi, akan tetapi selesai sampai depan kamar, korban ditarik ke dalam kamar dan langsung membanting korban di atas kasur.

“Korban terus teriak namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa sehingga terdakwa berhasil melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” jelas Ferdian, Rabu (13/9/2023).

Usai kejadian tersebut, ayah korban mendengar teriakan korban dan mencarinya. Tak dinyana, sang ayah menemukan anaknya berada di kamar mandi Villa dalam keadaan meringkuk, menangis.

Hakim PN Malang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Hal itu diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif pertama.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu, berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, subsidiair enam bulan kurungan,” bebernya.

Putusan itu lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: Kejari Kota Batupelaku rudapaksapemilik vila di Kota BatuPN Malang

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
atlet paralayang - Duo Atlet Paralayang Kota Batu Kawinkan Dua Medali Emas

OJK Malang Ingatkan Telat Bayar Payleter Bisa Coreng Catatan BI Cecking, Ngajukan KPR Bisa Ditolak

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.