Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Buru Penjual Obat Penggugur Kandungan yang Dikonsumsi Tersangka Aborsi

Redaksi by Redaksi
September 9, 2023 6:24 pm
in Hukum & Kriminal
akapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro saat memberikan keterangan tentang kasus aborsi

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro saat memberikan keterangan tentang kasus aborsi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menyelidiki penjualan obat cytotec misoprostol yang digunakan oleh sepasang kekasih di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang untuk menggugurkan kandungan. Berdasarkan keterangan mereka kepada polisi, obat tersebut diperoleh dari seorang teman.

Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa, Lovina Artha Mevia (22) dan Mustofa Kemal Pasha (22) ditangkap oleh polisi karena melakukan aborsi terhadap janin yang berusia lima bulan. Aborsi ini dilakukan dengan menggunakan empat butir cytotect misoprostol yang dibeli oleh Mustofa dari temannya.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Baca Juga: Pasca Operasi Pemisahan, Kondisi Bayi Kembar Siam di RSSA Malang Membaik

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan bahwa meski kedua tersangka aborsi telah ditangkap, namun kasus masih dibuka dan saat ini pengembangan tengah dilakukan. Hal ini dilakukan mengingat obat didapat melalui seorang teman tersangka, padahal untuk mendapatkan obat ini harus menggunakan resep dokter.

“Teman tersangka sampai saat ini masih dalam tahap lidik,” ujar Wisnu saat konferensi pers di lobi Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).

Ia kemudian menegaskan bahwa teman tersangka ini bukanlah perantara atau sekedar memberi rekomendasi, melainkan orang yang menjual obat kepada tersangka. Sama seperti tersangka, teman ini juga berstatus mahasiswa. “Dari temannya langsung berupa obat cytotect ini,” kata Wisnu.

Baca Juga: RSSA Malang Sukses Lakukan Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam dalam 1 Jam

Mustofa mengaku mengambil obat penggugur kandungan tersebut di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Senin (21/8/2023). Obat ini dikonsumsi oleh Lovina melalui mulut dan dimasukkan ke dalam kemaluannya untuk menggugurkan janin yang ada di kandungannya pada Selasa (22/8/2023).

Sehari setelahnya, pada Rabu (23/8/2023), janin di dalam rahimnya keluar dan dikuburkan oleh Mustofa di rumah saksi bernama Hilda Diah (23). Hilda yang mengetahui hal ini langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Tersangka Lovina dikenakan Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara tersangka Mustofa dikenakan Pasal 344 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Aborsiberita malangObat Penggugur KandunganPolres Malang

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Lawatan Rektor Unisma Malang beserta jajaran di Azerbaijan.

Ekspansi Unisma Malang ke Khazar University Azerbaijan di Sambut Hangat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.