Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Buru Penjual Obat Penggugur Kandungan yang Dikonsumsi Tersangka Aborsi

Redaksi by Redaksi
September 9, 2023 6:24 pm
in Hukum & Kriminal
akapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro saat memberikan keterangan tentang kasus aborsi

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro saat memberikan keterangan tentang kasus aborsi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menyelidiki penjualan obat cytotec misoprostol yang digunakan oleh sepasang kekasih di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang untuk menggugurkan kandungan. Berdasarkan keterangan mereka kepada polisi, obat tersebut diperoleh dari seorang teman.

Sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa, Lovina Artha Mevia (22) dan Mustofa Kemal Pasha (22) ditangkap oleh polisi karena melakukan aborsi terhadap janin yang berusia lima bulan. Aborsi ini dilakukan dengan menggunakan empat butir cytotect misoprostol yang dibeli oleh Mustofa dari temannya.

READ ALSO

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Baca Juga: Pasca Operasi Pemisahan, Kondisi Bayi Kembar Siam di RSSA Malang Membaik

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan bahwa meski kedua tersangka aborsi telah ditangkap, namun kasus masih dibuka dan saat ini pengembangan tengah dilakukan. Hal ini dilakukan mengingat obat didapat melalui seorang teman tersangka, padahal untuk mendapatkan obat ini harus menggunakan resep dokter.

“Teman tersangka sampai saat ini masih dalam tahap lidik,” ujar Wisnu saat konferensi pers di lobi Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).

Ia kemudian menegaskan bahwa teman tersangka ini bukanlah perantara atau sekedar memberi rekomendasi, melainkan orang yang menjual obat kepada tersangka. Sama seperti tersangka, teman ini juga berstatus mahasiswa. “Dari temannya langsung berupa obat cytotect ini,” kata Wisnu.

Baca Juga: RSSA Malang Sukses Lakukan Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam dalam 1 Jam

Mustofa mengaku mengambil obat penggugur kandungan tersebut di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Senin (21/8/2023). Obat ini dikonsumsi oleh Lovina melalui mulut dan dimasukkan ke dalam kemaluannya untuk menggugurkan janin yang ada di kandungannya pada Selasa (22/8/2023).

Sehari setelahnya, pada Rabu (23/8/2023), janin di dalam rahimnya keluar dan dikuburkan oleh Mustofa di rumah saksi bernama Hilda Diah (23). Hilda yang mengetahui hal ini langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Tersangka Lovina dikenakan Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan/atau Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara tersangka Mustofa dikenakan Pasal 344 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Aborsiberita malangObat Penggugur KandunganPolres Malang

Related Posts

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Next Post
Lawatan Rektor Unisma Malang beserta jajaran di Azerbaijan.

Ekspansi Unisma Malang ke Khazar University Azerbaijan di Sambut Hangat

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.