Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Belum Saatnya Kampanye, Tim Gabungan Cabut Baliho Parpol Perusak Estetika Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Agustus 30, 2023 12:34 pm
in Politik
Petugas membrodoli baliho parpol di jalanan Kota Malang.

Petugas membrodoli baliho parpol di jalanan Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI Polri, Dishub hingga Bawaslu Kota Malang mencopoti banyak baliho partai politik (Parpol) yang merusak estetika Kota Malang pada Rabu (29/8/2023). Pencabutan ini karena masa kampanye belum dimulai.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa baliho dari praktisi parpol yang mencuri-curi start kampanye untuk kepentingan Caleg, Pilkada hingga Pilpres langsung ditindak.

READ ALSO

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

“Karena Peraturan KPU No 15/2023 itu kampanye pemilu baru dilaksanakan November 2023,” ucapnya.

Baca Juga: Merajut Pemilu 2024 yang Damai Tanpa Isu Politik Identitas

Lantaran belum saatnya kampanye, kata Rahmat, penindakan alat peraga kampaye itu saat ini dilandasi oleh Perda Kota Malang No 2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

 Petugas membrodoli baliho parpol di jalanan Kota Malang.
Petugas membrodoli baliho parpol di jalanan Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Untuk itu, baliho yang tak berizin, pemasangan di tempat terlarang seperti di trotoar, menutupi rambu lalin, dipaku di pohon, diikat di tiang listrik hingga baliho kedaluwarsa di sudut-sudut jalanan Kota Malang langsung dibrodoli petugas.

“Tadi banyak sekali baliho dengan ucapan ucapan Idul Fitri, Idul Adha. Itu juga langsung kami tertibkan. Jadi semua yang melanggar Perda No 2/2022 langsung kami tertibkan,” tuturnya.

Baca Juga: Daftar Pemilih di Kota Batu Didominasi Generasi Y, Akankah Peta Politik Berubah?

Setidaknya, kata Rahmat, Tim Gabungan ini menyisir 40 titik lokasi pemasangan baliho di penjuru Kota Malang. Baliho-baliho yang terindikasi menyalahi Perda tersebut langsung dieksekusi.

 Petugas membrodoli baliho parpol di jalanan Kota Malang.
Petugas membrodoli baliho parpol di jalanan Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

“Penertiban ini akan kami laksanakan terus sampai masa kampanye mutlak ditetapkan Bawaslu,” ujarnya.

Rahmat mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyurati praktisi parpol di Kota Malang agar tertib dalam berpolitik. Beberapa di antara mereka mengaku tak mengerti soal pemasangan baliho itu.

“Mereka sendiri ada yang tidak tau, yang penting kami lihat melanggar ya kami tertibkan. Karena ini dalam rangka ketertiban, keindahan kota dan penegakan Perda,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: balihobawaslu kota Malangkampanyepartai politikTim Gabungan

Related Posts

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Next Post
lustrasi nama desa unik di Malang.

12 Nama Desa Unik di Malang, Ada Desamu?

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.