Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Kampanye di Sekolah Boleh, Ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
Agustus 23, 2023 12:04 pm
in Politik
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Wahyudi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Wahyudi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK 65/PUU-XXI/2023 terkait pelaksanaan kampanye di instansi pendidikan. Di dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) ini, MK menyatakan kampanye boleh dilakukan di lingkungan sekolah dan kampus asalkan tidak ada atribut.

Putusan ini mengubah Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

READ ALSO

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Baca Juga: Jelang Penetapan DPT, Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Sejumlah Ketidaksesuaian Data

Pada putusan MK, disebutkan bahwa pasal tersebut kini berbunyi “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaen Malang, Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa ini berarti seseorang yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau pemimpin boleh datang ke instansi pendidikan dengan beberapa catatan.

“Kalau seseorang itu diundang, dia boleh datang. Ia boleh hadir asal tidak menggunakan atribut apapun terkait dengan kampanye,” ujar Wahyudi saat ditemui di kantornya, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu: Jangan Gunakan Tempat Ibadah Jadi Sarana Kampanye

Atribut kampanye yang dimaksud di antaranya adalah kaos atau bendera partai politik atau benda lainnya yang mengandung nomor urut. “Kalau visi misi malah diperbolehkan,” kata Wahyudi.

Calon yang menghadiri undangan tersebut juga tidak boleh secara terang-terangan menyebut bahwa dirinya mengikuti kontestasi politik. Panitia yang mengundang pun tidak boleh terang-terangan menyebut calon tersebut sebagai perwakilan dari partai politik.

“Jadi tidak serta merta kampanye di tempat pendidikan itu boleh. Amar putusannya tidak mengatakan itu, tetap dilarang,” tegas Wahyudi.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: bawaslukampanyeKampanye di SekolahPemilu 2024

Related Posts

PDIP Kota Malang
Politik

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sabtu, 27 Jun 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Selasa, 16 Jun 2026
Ketua DPC PKB Kota Malang, Himah Bafaqih (Instagram PKB Kota Malang)
Politik

Sejarah Pemimpin Perempuan Pertama, Hikmah Bafaqih Resmi Jadi Ketua DPC PKB Kota Malang

Jumat, 12 Jun 2026
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
Next Post
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, saat meninjau berkantor di TPA Tlekung.

Cara Pj Wali Kota Batu Atasi Problem Sampah di TPA Tlekung

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.