Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jual Teman di MiChat, 2 Pria Asal Bogor Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 8, 2023 8:04 pm
in Hukum & Kriminal
Kedua tersangka saat digelandang di Polres Malang.

Kedua tersangka saat digelandang di Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dua pria berinisial RM (20) dan JA (19), asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Malang karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka tega menjual temannya sendiri yang berinisial CR (22) untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (2/8/2023) di sebuah hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Pembunuh PSK Penyembah Firaun di Kota Batu Dibebaskan karena Gila

Di dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu uang tunai senilai Rp650 ribu, alat kontrasepsi, dan dua buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Kedua tersangka berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel,” ujar Taufik, Selasa (8/8/2023).

Para tersangka berkomplot menjual korban dengan tarif antara Rp300 ribu sampai Rp700 ribu melalui aplikasi MiChat. Dari setiap transaksi, kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu.

“Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp50 ribu dari transaksi yang dilakukan,” kata Taufik.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Satpol PP Kabupaten Malang Razia PSK dan Miras

Di dalam melakukan tindakan kriminal ini, RM berperan sebagai penyedia jasa, sementara JA mencari pelanggan. Mereka telah menetap di Kepanjen sejak tiga minggu yang lalu.

“Korban dan tersangka telah saling mengenal sejak satu bulan yang lalu. Mereka sepakat untuk berlibur ke Bromo, namun kenyataannya mereka menetap di Kepanjen selama tiga minggu,” jelas Taufik.

Selama ini, korban mendapat kekerasan dan dipaksa oleh kedua tersangka untuk melayani pria hidung belang.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolres Malang dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara itu, saat ini korban diberi pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniHeadlinejawa baratMichatPSK

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Perwakilan PPPK di Pemkab Malang yang menerima SK Pengangkatan secara simbolis.

Pemkab Malang Masih Kekurangan 5 Ribu ASN Tahun 2023

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.