Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

17 Hektare Tanah Hutan di Kota Batu Dibagi-bagikan ke Warga

Redaksi by Redaksi
Juli 20, 2023 4:58 pm
in Pemerintahan
Suasana sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Kamis (20/7/2023). Total sekitar 17 hektare lebih tanah hutan diredistribusikan ke warga.

Suasana sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Kamis (20/7/2023). Total sekitar 17 hektare lebih tanah hutan diredistribusikan ke warga. Foto: Diskominfo Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak 17 hektare atau 175.780 meter persegi lahan hutan di Desa Sumberbrantas, Kota Batu, Jawa Timur, didistribusikan pada masyarakat dengan penerbitan sertifikat hak milik. Dengan begitu, warga yang mengelola lahan selama puluhan tahun itu bisa memiliki kepemilikannya secara sah.

Keputusan ini disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu dalam sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Kamis (20/7/2023). Redistribusi tanah ini dilakukan dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Kota Batu tahun 2023.

READ ALSO

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto, menuturkan ada total 280 bidang tanah dengan luas total 175.780 meter persegi di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu sudah dalam proses penerbitan sertifikat.

Dalam hal ini, BPN menjadi mediator membantu dalam penyelesaian masalah agraria hingga perbaikan administrasi sertifikasi tanah di Desa Sumberbrantas.

Baca Juga: Naik Target, Pemkot Batu Optimistis Capai 10 Juta Wisatawan Lewat Kalender Wisata

Redistribusi tanah merupakan proses pembagian dan pemberian tanah milik negara kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak kepastian hukum berupa sertifikat. Dengan harapan meningkatkan kondisi ekonomi subjek penerima redistribusi tanah.

Dalam kegiatan redistribusi tanah ini telah melalui 8 tahapan. Pertama penerbitan Dipa Kanwil BPN Provinsi Jatim. Lalu melakukan penyuluhan, intervensi dan identifikasi objek dan subjek. Kemudian melakukan pengukuran dan pemetaan. Serta saat ini tengah dilakukan sidang PPL.

Setelah sidang PPL prosesnya akan dilanjutkan dengan melakukan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah. Setelah itu dilakukan penerbitan surat keputusan redistribusi tanah dan yang terakhir melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.

Baca Juga: Tak Ingin Jadi Kota Beton, Pemkot Batu Kerja Sama dengan Badan Informasi Geospasial

“Objek redistribusi tanah meliputi tanah pertanian dan non pertanian. Yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program landreform,” paparnya.

Sebagai contoh objek redistribusi tanah, di antaranya termasuk tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlaku. Kemudian tanah negara bekas terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik, serta tanah dari pelepasan kawasan hutan.

“Lalu subjek penerima redistribusi tanah juga harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Seperti warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Serta aktif mengusahakan tanah objek landreform yang dimaksud,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menambahkan bahwa program redistribusi tanah diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga penerima manfaat. Tentu, diharapkan agar penerima manfaat mengelola tanah dengan baik.

“Saya harap program tersebut bisa berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat di Desa Sumberbrantas,” tuturnya.

Pada tahap pelaksanaan di Desa Sumberbrantas ini juga telah dilakukan penyuluhan tentang kegiatan redistribusi tanah. Berikut inventarisasi, identifikasi objek dan subjek redistribusi tanah.

Kepala Desa Sumberbrantas, Saniman berterima kasih, khususnya kepada BPN Kota Batu, atas upaya redistribusi tanah yang dilakukan. Pihaknya juga berharap perbaikan administrasi sertifikasi tanah dapat dilakukan.

“Serta memberikan pendidikan tentang legalitas sertifikat tanah bagi masyarakat. Tujuannya agar tabah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh penerima manfaat,” ucapnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangHeadlineHutanSertifikat TanahTanahTanah Hutan

Related Posts

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Pasca Diangkat Jadi Sekda, Pemkot Batu Tunjuk Adhim Gantikan Alfi Jadi Kadindik
Pemerintahan

Pasca Diangkat Jadi Sekda, Pemkot Batu Tunjuk Adhim Gantikan Alfi Jadi Kadindik

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Pelaksanaan tes urin anggota Polresta Malang Kota.

Polresta Malang Kota Lakukan Tes Urin Mendadak ke Puluhan Anggotanya, Ini Hasilnya

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.