Senin, Oktober 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

8 Terdakwa Pengrusakan Kantor Arema FC Dimaafkan Pelapor, Kuasa Hukum: Percuma Kalau Tak Cabut Laporan

Redaksi by Redaksi
Juli 17, 2023 5:27 pm
in Hukum & Kriminal
Arema FC

Komisaris Arema FC, Tatang Dwi Arifianto memberikan keterangan sebagai saksi sekaligus pihak pelapor kasus pengrusakan Kantor Arema FC di persidangan di PN Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Sidang ke-4 dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pengrusakan Kantor Arema FC telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (17/7/2023). Pelapor dan 3 saksi menyatakan telah memaafkan 8 terdakwa kasus pengrusakan Kantor Arema FC yang terjadi pada 29 Januari 2023 lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto menyampaikan bahwa persidangan tersebut menghadirkan 5 saksi. Dikatakan, 4 saksi telah memaafkan dan 1 saksi tidak memaafkan para terdakwa.

READ ALSO

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Salah satu saksi yang memaafkan 8 terdakwa tersebut juga merupakan pelapor kasus pengrusakan Kantor Arema FC yakni Komisaris Arema FC, Tatang Dwi Arifianto.

“5 saksi itu merupakan 1 pelapor dan 4 korban. Yang tidak memaafkan itu (saksi) dari pihak korban selaku security karena belum ada permohonan maaf. Kalau (saksi) dari pelapor, dia memaafkan,” ucapnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Ambon Fanda, Adi Dharmawan menilai bahwa percuma pelapor maupun saksi memberikan maaf kepada terdakwa jika pihak pelapor sendiri tidak mencabut laporannya.

“Itu tidak ada dampaknya. Karena pelapornya kan Tatang (pelapor) sendiri. Jadi pelapor maupun saksi yang memaafkan terdakwa itu tidak ada gunanya, tak ada efeknya,” ungkapnya.

“Kalau Tatang berdamai dan mencabut laporannya, itu baru ada efeknya. Akan selesai perkara ini. Jadi percuma saksi (pelapor dan korban) damai atau tidak damai, karena saksi (di persidangan) nya sendiri ya Tatang,” lanjutnya.

BACA JUGA: 8 Terdakwa Pengrusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Dakwaan Secara Online

Adi juga membeberkan kejanggalan kejanggalan dari keterangan para saksi yang dihadirkan. Kata Andi, beberapa saksi tidak mengakui bahwa pihak keluarga terdakwa tidak melakukan upaya damai.

“Sementara bukti bukti di surat perdamaian, salah satu dari mereka (saksi) juga menandatangani surat itu tapi tak mengakui,” bebernya.

Menurutnya, Tatang juga tak mengakui adanya surat damai dari pihak keluarga terdakwa yang dikirimkan ke kediamannya. Padahal menurutnya, tanda terima bukti surat damai itu adalah orang tua Tatang.

“Alasannya tidak 1 rumah dengan bapaknya, itu kan tidak masuk akal,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum 7 terdakwa lainnya, Faris Aldiano menyampaikan bahwa keterangan saksi dalam persidangan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan BAP.

“Banyak keterangan tidak sesuai BAP. Di awal, Tatang memberikan penjelasan tapi berbeda dengan BAP. Di BAP ceritanya runtut, tapi dikonfrontir di persidangan berbeda keterangannya,” kata Faris.

“Kemudian di BAP dia mengaku mengetahui terdakwa melakukan pengrusakan, tapi dia ternyata tidak mengetahui kejadian pasti di lapangan. Ini yang menimbulkan tanda tanya,” imbuhnya.

Fatalnya, kata Faris, Tatang dalam BAP menyebut bahwa terdakwa Feri adalah pemicu pemukulan. Namun dalam keterangan Tatang di persidangan, dia menyebutkan bahwa Feri hanya mendorong dan tidak melakukan pemukulan.

“Bahkan dia tidak tau pemukulan dan pelemparan baru (dalam aksi demo) itu bermula dari mana,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Arema FCpersidangan perusakan kantor arema fcsidang arema fc

Related Posts

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Next Post
bisnis

Jalankan Bisnis Sustainable, UMKM Kupu Sutera Gandeng Puluhan Penyandang Disabilitas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.