Senin, Agustus 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

8 Terdakwa Pengrusakan Kantor Arema FC Dimaafkan Pelapor, Kuasa Hukum: Percuma Kalau Tak Cabut Laporan

Redaksi by Redaksi
Juli 17, 2023 5:27 pm
in Hukum & Kriminal
Arema FC

Komisaris Arema FC, Tatang Dwi Arifianto memberikan keterangan sebagai saksi sekaligus pihak pelapor kasus pengrusakan Kantor Arema FC di persidangan di PN Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Sidang ke-4 dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pengrusakan Kantor Arema FC telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (17/7/2023). Pelapor dan 3 saksi menyatakan telah memaafkan 8 terdakwa kasus pengrusakan Kantor Arema FC yang terjadi pada 29 Januari 2023 lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto menyampaikan bahwa persidangan tersebut menghadirkan 5 saksi. Dikatakan, 4 saksi telah memaafkan dan 1 saksi tidak memaafkan para terdakwa.

READ ALSO

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Salah satu saksi yang memaafkan 8 terdakwa tersebut juga merupakan pelapor kasus pengrusakan Kantor Arema FC yakni Komisaris Arema FC, Tatang Dwi Arifianto.

“5 saksi itu merupakan 1 pelapor dan 4 korban. Yang tidak memaafkan itu (saksi) dari pihak korban selaku security karena belum ada permohonan maaf. Kalau (saksi) dari pelapor, dia memaafkan,” ucapnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Ambon Fanda, Adi Dharmawan menilai bahwa percuma pelapor maupun saksi memberikan maaf kepada terdakwa jika pihak pelapor sendiri tidak mencabut laporannya.

“Itu tidak ada dampaknya. Karena pelapornya kan Tatang (pelapor) sendiri. Jadi pelapor maupun saksi yang memaafkan terdakwa itu tidak ada gunanya, tak ada efeknya,” ungkapnya.

“Kalau Tatang berdamai dan mencabut laporannya, itu baru ada efeknya. Akan selesai perkara ini. Jadi percuma saksi (pelapor dan korban) damai atau tidak damai, karena saksi (di persidangan) nya sendiri ya Tatang,” lanjutnya.

BACA JUGA: 8 Terdakwa Pengrusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Dakwaan Secara Online

Adi juga membeberkan kejanggalan kejanggalan dari keterangan para saksi yang dihadirkan. Kata Andi, beberapa saksi tidak mengakui bahwa pihak keluarga terdakwa tidak melakukan upaya damai.

“Sementara bukti bukti di surat perdamaian, salah satu dari mereka (saksi) juga menandatangani surat itu tapi tak mengakui,” bebernya.

Menurutnya, Tatang juga tak mengakui adanya surat damai dari pihak keluarga terdakwa yang dikirimkan ke kediamannya. Padahal menurutnya, tanda terima bukti surat damai itu adalah orang tua Tatang.

“Alasannya tidak 1 rumah dengan bapaknya, itu kan tidak masuk akal,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum 7 terdakwa lainnya, Faris Aldiano menyampaikan bahwa keterangan saksi dalam persidangan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan BAP.

“Banyak keterangan tidak sesuai BAP. Di awal, Tatang memberikan penjelasan tapi berbeda dengan BAP. Di BAP ceritanya runtut, tapi dikonfrontir di persidangan berbeda keterangannya,” kata Faris.

“Kemudian di BAP dia mengaku mengetahui terdakwa melakukan pengrusakan, tapi dia ternyata tidak mengetahui kejadian pasti di lapangan. Ini yang menimbulkan tanda tanya,” imbuhnya.

Fatalnya, kata Faris, Tatang dalam BAP menyebut bahwa terdakwa Feri adalah pemicu pemukulan. Namun dalam keterangan Tatang di persidangan, dia menyebutkan bahwa Feri hanya mendorong dan tidak melakukan pemukulan.

“Bahkan dia tidak tau pemukulan dan pelemparan baru (dalam aksi demo) itu bermula dari mana,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Arema FCpersidangan perusakan kantor arema fcsidang arema fc

Related Posts

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop
Hukum & Kriminal

Modal Linggis, Pria di Wagir Malang Bobol Rumah dan Gasak Laptop

Senin, 17 Agu 2026
Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Next Post
bisnis

Jalankan Bisnis Sustainable, UMKM Kupu Sutera Gandeng Puluhan Penyandang Disabilitas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.