Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 6 Tersangka yang Diduga Halangi Penyelidikan di PG Kebonagung

Redaksi by Redaksi
Juli 12, 2023 2:21 pm
in Hukum & Kriminal
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan terkait adanya upaya menghalangi penyelidikan kasus tewasnya karyawan Pabrik Gula (PG) Kebonagung. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (10/7/2023).

Enam tersangka tersebut adalah HR, LAW, dan FR yang menjabat sebagai kepala bagian (kabag), H dan IM yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi), serta ANC yang menjabat sebagai kepala sub seksi (kasubsi).

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa keenam tersangka ini akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/7/2023). “Diagendakan hari ini melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka,” kata Wahyu.

Baca Juga: WNI Asal Kota Malang Kecelakaan dan Kritis di Australia, Keluarga Pasrah

Menurut Wahyu, enam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Namun, ia mengaku belum bisa merinci peran masing-masing tersangka. “Yang jelas, sebagian besar para tersangka ini memiliki peran untuk melakukan rapat untuk merencanakan perintangan penyelidikan tersebut,” kata Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wahyu, pihaknya menemukan ada kelalaian di PG Kebonagung. Bentuk kelalaian tersebut di antaranya adalah di areal tempat kejadian perkara (TKP) tidak dipasang imbauan atau tulisan terkait kehati-hatian. Kemudian, pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), lantai yang berlubang tidak diberi pengaman, serta beberapa titik yang dianggap berbahaya juga tidak dilengkapi dengan pengaman.

Kelalaian ini diduga menyebabkan seorang karyawan bernama M Faruk (25) jatuh ke mesin penggilingan pada Senin (5/6/2023) dan meninggal dunia keesokan harinya pada Selasa (6/6/2023). Pihak kepolisian yang datang untuk menyelidiki tewasnya korban tidak diberi akses masuk oleh pihak PG Kebonagung.

“Dua hari kemudian (kami) baru diberikan izin masuk, namun yang disajikan ke kami bukan TKP sesungguhnya, melainkan TKP rekayasa dari hasil perencanaan yang sudah disepakati oleh para tersangka,” jelas Wahyu.

Keeenam tersangka tersebut dikenakan Pasal 221 Ayat (1) KUHP tentang obstruction of justice atau upaya menghalangi penyelidikan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangKecelakaanPG Kebonagungpolisi

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
DPC Partai Gerindra Kota Batu

Gerindra Kota Batu Coret Dua Anggotanya karena Rangkap Jabatan di Partai Lain

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.