Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 6 Tersangka yang Diduga Halangi Penyelidikan di PG Kebonagung

Redaksi by Redaksi
Juli 12, 2023 2:21 pm
in Hukum & Kriminal
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan terkait adanya upaya menghalangi penyelidikan kasus tewasnya karyawan Pabrik Gula (PG) Kebonagung. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (10/7/2023).

Enam tersangka tersebut adalah HR, LAW, dan FR yang menjabat sebagai kepala bagian (kabag), H dan IM yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi), serta ANC yang menjabat sebagai kepala sub seksi (kasubsi).

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa keenam tersangka ini akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/7/2023). “Diagendakan hari ini melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka,” kata Wahyu.

Baca Juga: WNI Asal Kota Malang Kecelakaan dan Kritis di Australia, Keluarga Pasrah

Menurut Wahyu, enam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Namun, ia mengaku belum bisa merinci peran masing-masing tersangka. “Yang jelas, sebagian besar para tersangka ini memiliki peran untuk melakukan rapat untuk merencanakan perintangan penyelidikan tersebut,” kata Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wahyu, pihaknya menemukan ada kelalaian di PG Kebonagung. Bentuk kelalaian tersebut di antaranya adalah di areal tempat kejadian perkara (TKP) tidak dipasang imbauan atau tulisan terkait kehati-hatian. Kemudian, pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), lantai yang berlubang tidak diberi pengaman, serta beberapa titik yang dianggap berbahaya juga tidak dilengkapi dengan pengaman.

Kelalaian ini diduga menyebabkan seorang karyawan bernama M Faruk (25) jatuh ke mesin penggilingan pada Senin (5/6/2023) dan meninggal dunia keesokan harinya pada Selasa (6/6/2023). Pihak kepolisian yang datang untuk menyelidiki tewasnya korban tidak diberi akses masuk oleh pihak PG Kebonagung.

“Dua hari kemudian (kami) baru diberikan izin masuk, namun yang disajikan ke kami bukan TKP sesungguhnya, melainkan TKP rekayasa dari hasil perencanaan yang sudah disepakati oleh para tersangka,” jelas Wahyu.

Keeenam tersangka tersebut dikenakan Pasal 221 Ayat (1) KUHP tentang obstruction of justice atau upaya menghalangi penyelidikan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangKecelakaanPG Kebonagungpolisi

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
DPC Partai Gerindra Kota Batu

Gerindra Kota Batu Coret Dua Anggotanya karena Rangkap Jabatan di Partai Lain

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.