Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 6 Tersangka yang Diduga Halangi Penyelidikan di PG Kebonagung

Redaksi by Redaksi
Juli 12, 2023 2:21 pm
in Hukum & Kriminal
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan terkait adanya upaya menghalangi penyelidikan kasus tewasnya karyawan Pabrik Gula (PG) Kebonagung. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (10/7/2023).

Enam tersangka tersebut adalah HR, LAW, dan FR yang menjabat sebagai kepala bagian (kabag), H dan IM yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi), serta ANC yang menjabat sebagai kepala sub seksi (kasubsi).

READ ALSO

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa keenam tersangka ini akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/7/2023). “Diagendakan hari ini melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka,” kata Wahyu.

Baca Juga: WNI Asal Kota Malang Kecelakaan dan Kritis di Australia, Keluarga Pasrah

Menurut Wahyu, enam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Namun, ia mengaku belum bisa merinci peran masing-masing tersangka. “Yang jelas, sebagian besar para tersangka ini memiliki peran untuk melakukan rapat untuk merencanakan perintangan penyelidikan tersebut,” kata Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wahyu, pihaknya menemukan ada kelalaian di PG Kebonagung. Bentuk kelalaian tersebut di antaranya adalah di areal tempat kejadian perkara (TKP) tidak dipasang imbauan atau tulisan terkait kehati-hatian. Kemudian, pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), lantai yang berlubang tidak diberi pengaman, serta beberapa titik yang dianggap berbahaya juga tidak dilengkapi dengan pengaman.

Kelalaian ini diduga menyebabkan seorang karyawan bernama M Faruk (25) jatuh ke mesin penggilingan pada Senin (5/6/2023) dan meninggal dunia keesokan harinya pada Selasa (6/6/2023). Pihak kepolisian yang datang untuk menyelidiki tewasnya korban tidak diberi akses masuk oleh pihak PG Kebonagung.

“Dua hari kemudian (kami) baru diberikan izin masuk, namun yang disajikan ke kami bukan TKP sesungguhnya, melainkan TKP rekayasa dari hasil perencanaan yang sudah disepakati oleh para tersangka,” jelas Wahyu.

Keeenam tersangka tersebut dikenakan Pasal 221 Ayat (1) KUHP tentang obstruction of justice atau upaya menghalangi penyelidikan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangKecelakaanPG Kebonagungpolisi

Related Posts

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Next Post
DPC Partai Gerindra Kota Batu

Gerindra Kota Batu Coret Dua Anggotanya karena Rangkap Jabatan di Partai Lain

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.