MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan terkait adanya upaya menghalangi penyelidikan kasus tewasnya karyawan Pabrik Gula (PG) Kebonagung. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin (10/7/2023).
Enam tersangka tersebut adalah HR, LAW, dan FR yang menjabat sebagai kepala bagian (kabag), H dan IM yang menjabat sebagai kepala seksi (kasi), serta ANC yang menjabat sebagai kepala sub seksi (kasubsi).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan bahwa keenam tersangka ini akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/7/2023). “Diagendakan hari ini melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka,” kata Wahyu.
Baca Juga: WNI Asal Kota Malang Kecelakaan dan Kritis di Australia, Keluarga Pasrah
Menurut Wahyu, enam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Namun, ia mengaku belum bisa merinci peran masing-masing tersangka. “Yang jelas, sebagian besar para tersangka ini memiliki peran untuk melakukan rapat untuk merencanakan perintangan penyelidikan tersebut,” kata Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wahyu, pihaknya menemukan ada kelalaian di PG Kebonagung. Bentuk kelalaian tersebut di antaranya adalah di areal tempat kejadian perkara (TKP) tidak dipasang imbauan atau tulisan terkait kehati-hatian. Kemudian, pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), lantai yang berlubang tidak diberi pengaman, serta beberapa titik yang dianggap berbahaya juga tidak dilengkapi dengan pengaman.
Kelalaian ini diduga menyebabkan seorang karyawan bernama M Faruk (25) jatuh ke mesin penggilingan pada Senin (5/6/2023) dan meninggal dunia keesokan harinya pada Selasa (6/6/2023). Pihak kepolisian yang datang untuk menyelidiki tewasnya korban tidak diberi akses masuk oleh pihak PG Kebonagung.
“Dua hari kemudian (kami) baru diberikan izin masuk, namun yang disajikan ke kami bukan TKP sesungguhnya, melainkan TKP rekayasa dari hasil perencanaan yang sudah disepakati oleh para tersangka,” jelas Wahyu.
Keeenam tersangka tersebut dikenakan Pasal 221 Ayat (1) KUHP tentang obstruction of justice atau upaya menghalangi penyelidikan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A