Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Kota Batu Kembalikan Uang Negara Hampir Rp 1 Miliar Perkara Korupsi Bank Jatim

Redaksi by Redaksi
Juni 28, 2023 4:48 pm
in Hukum & Kriminal
kejari kota batu

Pengembalian barang bukti uang kerugian negara oleh Kejari Kota Batu senilai Rp 950 juta atas tipikor di tubuh Bank Jatim. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

KOTA BATU, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu telah mengembalikan uang kerugian negara akibat perkara tindak pidana korupsi di dalam tubuh Bank Jatim. Dalam hal ini, uang yang dikembalikan akibat perkara Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres itu sebesar Rp 950 juta.

Uang barang bukti itu resmi dikembalikan ke negara kepada Bank Jatim Cabang Kota Batu, Selasa (27/6/2023) kemarin. Uang itu merupakan hasil korupsi dengan modus pemberian KMK pola Keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu pada 12 Oktober 2022 lalu.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu, Endro Rizki Erlazuardi, dari hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, telah membuat kerugian negara mencapai sekitar Rp 5,89 miliar lebih.

Dari total itu, ada barang bukti yang disita senilai Rp 950 juta dan akhirnya dikembalikan ke negara untuk pemulihan keuangan negara. Dengan begitu, jumlah kerugian negara yang masih ada sebesar Rp Rp 4,78 miliar.

“Nilai Rp 950 juta ini merupakan keuangan yang tidak jadi digunakan untuk pembelian tanah. Ini dikembalikan sebagai pemulihan keuangan negara,” terangnya, Rabu (28/6/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya dalam perkara itu sudah ditetapkan 4 orang terdakwa yang diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya, yaitu terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.

Keempat terdakwa ini memiliki tuntutan hukuman masing-masing. Paling lama yaitu, terdakwa Wahyu Prasetyawan, seorang debitur Bank Jatim dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tuturnya.

Lalu, mantan Kacab Pembantu Bumiaji, Kota Batu, Fajar, dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga terdakwa Jonny Suprapto, Direktur perusahaan penerima kredit dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 enam bulan kurungan. Plus pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 160 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak, maka diganti hukuman 3 tahun.

BACA JUGA: Kejari Kota Batu Bangun Rumah Restorative Justice di SMAN 1 Kota Batu

Terakhir, terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, seorang penyedia analis kredit Bank Jatim cabang pembantu Bumiaji, dituntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun. ”Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” paparnya.

Kronologinya, terdakwa Wahyu mengetahui proses tender 3 kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN yakni pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar senilai Rp 3,5 miliar, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 senilai Rp 7 miliar, lalu pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 10,2 miliar.

Wahyu yang tidak memiliki badan usaha lalu meminjam bendera PT Adhitama Global Mandiri milik Jonni. Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK), Wahyu lalu mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu. Pihak Bank Jatim memproses kredit dengan model kredit modal kerja (KMK) pola Keppres.

Dalam prosesnya, agunan yang diberikan calon debitur tidak sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, pihak bank tidak melakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan Wahyu dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola Keppres.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id

 

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
hewan kurban

Pj Wali Kota Batu Keliling Jamin Hewan Kurban di Kota Batu Aman Dikonsumsi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.