Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Kota Batu Kembalikan Uang Negara Hampir Rp 1 Miliar Perkara Korupsi Bank Jatim

Redaksi by Redaksi
Juni 28, 2023 4:48 pm
in Hukum & Kriminal
kejari kota batu

Pengembalian barang bukti uang kerugian negara oleh Kejari Kota Batu senilai Rp 950 juta atas tipikor di tubuh Bank Jatim. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

KOTA BATU, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu telah mengembalikan uang kerugian negara akibat perkara tindak pidana korupsi di dalam tubuh Bank Jatim. Dalam hal ini, uang yang dikembalikan akibat perkara Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres itu sebesar Rp 950 juta.

Uang barang bukti itu resmi dikembalikan ke negara kepada Bank Jatim Cabang Kota Batu, Selasa (27/6/2023) kemarin. Uang itu merupakan hasil korupsi dengan modus pemberian KMK pola Keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu pada 12 Oktober 2022 lalu.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu, Endro Rizki Erlazuardi, dari hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, telah membuat kerugian negara mencapai sekitar Rp 5,89 miliar lebih.

Dari total itu, ada barang bukti yang disita senilai Rp 950 juta dan akhirnya dikembalikan ke negara untuk pemulihan keuangan negara. Dengan begitu, jumlah kerugian negara yang masih ada sebesar Rp Rp 4,78 miliar.

“Nilai Rp 950 juta ini merupakan keuangan yang tidak jadi digunakan untuk pembelian tanah. Ini dikembalikan sebagai pemulihan keuangan negara,” terangnya, Rabu (28/6/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya dalam perkara itu sudah ditetapkan 4 orang terdakwa yang diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya, yaitu terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.

Keempat terdakwa ini memiliki tuntutan hukuman masing-masing. Paling lama yaitu, terdakwa Wahyu Prasetyawan, seorang debitur Bank Jatim dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tuturnya.

Lalu, mantan Kacab Pembantu Bumiaji, Kota Batu, Fajar, dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga terdakwa Jonny Suprapto, Direktur perusahaan penerima kredit dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 enam bulan kurungan. Plus pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 160 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak, maka diganti hukuman 3 tahun.

BACA JUGA: Kejari Kota Batu Bangun Rumah Restorative Justice di SMAN 1 Kota Batu

Terakhir, terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, seorang penyedia analis kredit Bank Jatim cabang pembantu Bumiaji, dituntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun. ”Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” paparnya.

Kronologinya, terdakwa Wahyu mengetahui proses tender 3 kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN yakni pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar senilai Rp 3,5 miliar, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 senilai Rp 7 miliar, lalu pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 10,2 miliar.

Wahyu yang tidak memiliki badan usaha lalu meminjam bendera PT Adhitama Global Mandiri milik Jonni. Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK), Wahyu lalu mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu. Pihak Bank Jatim memproses kredit dengan model kredit modal kerja (KMK) pola Keppres.

Dalam prosesnya, agunan yang diberikan calon debitur tidak sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, pihak bank tidak melakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan Wahyu dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola Keppres.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id

 

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
hewan kurban

Pj Wali Kota Batu Keliling Jamin Hewan Kurban di Kota Batu Aman Dikonsumsi

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.