Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Kota Batu Kembalikan Uang Negara Hampir Rp 1 Miliar Perkara Korupsi Bank Jatim

Redaksi by Redaksi
Juni 28, 2023 4:48 pm
in Hukum & Kriminal
kejari kota batu

Pengembalian barang bukti uang kerugian negara oleh Kejari Kota Batu senilai Rp 950 juta atas tipikor di tubuh Bank Jatim. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

KOTA BATU, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu telah mengembalikan uang kerugian negara akibat perkara tindak pidana korupsi di dalam tubuh Bank Jatim. Dalam hal ini, uang yang dikembalikan akibat perkara Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pola Keppres itu sebesar Rp 950 juta.

Uang barang bukti itu resmi dikembalikan ke negara kepada Bank Jatim Cabang Kota Batu, Selasa (27/6/2023) kemarin. Uang itu merupakan hasil korupsi dengan modus pemberian KMK pola Keppres kepada PT Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu pada 12 Oktober 2022 lalu.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu, Endro Rizki Erlazuardi, dari hasil laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, telah membuat kerugian negara mencapai sekitar Rp 5,89 miliar lebih.

Dari total itu, ada barang bukti yang disita senilai Rp 950 juta dan akhirnya dikembalikan ke negara untuk pemulihan keuangan negara. Dengan begitu, jumlah kerugian negara yang masih ada sebesar Rp Rp 4,78 miliar.

“Nilai Rp 950 juta ini merupakan keuangan yang tidak jadi digunakan untuk pembelian tanah. Ini dikembalikan sebagai pemulihan keuangan negara,” terangnya, Rabu (28/6/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya dalam perkara itu sudah ditetapkan 4 orang terdakwa yang diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya, yaitu terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.

Keempat terdakwa ini memiliki tuntutan hukuman masing-masing. Paling lama yaitu, terdakwa Wahyu Prasetyawan, seorang debitur Bank Jatim dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tuturnya.

Lalu, mantan Kacab Pembantu Bumiaji, Kota Batu, Fajar, dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga terdakwa Jonny Suprapto, Direktur perusahaan penerima kredit dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 enam bulan kurungan. Plus pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 160 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak, maka diganti hukuman 3 tahun.

BACA JUGA: Kejari Kota Batu Bangun Rumah Restorative Justice di SMAN 1 Kota Batu

Terakhir, terdakwa Fredy Nugroho Sasongko, seorang penyedia analis kredit Bank Jatim cabang pembantu Bumiaji, dituntut dengan hukuman pidana selama 5 tahun. ”Dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” paparnya.

Kronologinya, terdakwa Wahyu mengetahui proses tender 3 kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN yakni pembangunan gedung praktik pembelajaran Madrasah Aliyah Negeri 3 Kabupaten Blitar senilai Rp 3,5 miliar, pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 senilai Rp 7 miliar, lalu pembangunan gedung gelanggang prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 10,2 miliar.

Wahyu yang tidak memiliki badan usaha lalu meminjam bendera PT Adhitama Global Mandiri milik Jonni. Berbekal Surat Perintah Kerja (SPK), Wahyu lalu mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu. Pihak Bank Jatim memproses kredit dengan model kredit modal kerja (KMK) pola Keppres.

Dalam prosesnya, agunan yang diberikan calon debitur tidak sesuai dengan ketentuan. Meski begitu, pihak bank tidak melakukan pemblokiran rekening debitur. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur tersebut, menyebabkan Wahyu dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola Keppres.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id

 

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
hewan kurban

Pj Wali Kota Batu Keliling Jamin Hewan Kurban di Kota Batu Aman Dikonsumsi

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.