Senin, Juli 27, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tok! Paman Bejat Hamili Keponakan di Kota Batu Divonis 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Juni 12, 2023 4:52 pm
in Hukum & Kriminal
Paman hamili keponakan di kota batu diputus 15 tahun

Seorang paman di Kota Batu, Jawa Timur yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri hingga hamil divonis hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 937 juta. Foto: Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

KOTA BATU, Tugumalang.id – Masih ingat kasus pencabulan pria berusia 42 tahun terhadap keponakannya yang masih berusia 14 tahun di Kota Batu, Jawa Timur hingga hamil? Pelakunya bernama Mulyani akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 937 juta.

Hukuman itu dibacakan dalam sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Senin (12/5). Pelaku yang merupakan warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu terbukti bersalah.

READ ALSO

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp937.500.000 subsidair pidana kurungan selama dua bulan,” jelas Januar pada tugumalang.id.

Seperti diketahui, perbuatan itu dilakukan Mulyani pertama kali pada Juli 2022. Terdakwa melancarkan niat bejatnya dengan modus mengajari ponakannya naik motor di wilayah Panderman Hill, di tengah sawah pada sore hari.

Terdakwa melancarkan aksi itu dengan ancaman kekerasan jika tidak menuruti kemauannya disertai kata-kata mengancam hingga iming-iming uang Rp 50 ribu. Akhirnya dengan rasa takut dan terpaksa, korban menuruti kemauan terdakwa.

“Perbuatan itu diulangi lagi secara berulang kali, ada sekitar 5 kali selama periode bulan Agustus, September dan November hingga keponakannya itu dinyatakan hamil dengan usia kehamilan 24 Minggu pada Januari 2023,” beber Januar.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: berita kriminal di kota batuhamili keponakankasus kriminal di kota batukriminal di kota batupaman bejatpenjara

Related Posts

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026
Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

Jumat, 24 Jul 2026
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
wali kota malang di tiongkok soal sampah

Wujudkan Zero Waste Zero Emission, Wali Kota Sutiaji Kunjungi Pengolahan Sampah dengan Teknologi Terbarukan di Tiongkok

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.