Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Budaya

Situs Srigading Kabupaten Malang Tak Kunjung Dipugar, Terkendala Dana dan Aturan

Redaksi by Redaksi
Maret 4, 2023 11:35 am
in Budaya
Kabid Kebudayaan Disparbud Kabupaten Malang, Anwar Supriyadi.

Kabid Kebudayaan Disparbud Kabupaten Malang, Anwar Supriyadi. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Situs candi di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga kini belum dilakukan pemugaran meski proses ekskavasi Situs Srigading itu telah selesai pada Maret 2022 lalu.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang membeberkan kendala yang mereka alami untuk melakukan pemugaran, di antaranya adalah dana dan aturan.

READ ALSO

Candi Singosari Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara di Musim Liburan

3 Alasan Generasi Muda Memilih Belanja Thrifting 

Untuk memugar Situs Srigading, diperkirakan akan membutuhkan dana sebesar Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar. Sayangnya, dana ini belum ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun 2023, sehingga pemugaran belum bisa direalisasikan.

“Mungkin karena bukan prioritas dan lain-lain, sehingga program tersebut belum bisa disetujui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Malang, Anwar Supriyadi, saat dihubungi belum lama ini.

Di samping itu, pemugaran baru bisa dilakukan apabila tanah tempat Situs Srigading sudah dimiliki oleh Pemkab Malang. Sementara ini, status tanah tersebut masih milik warga yang disewa oleh Disparbud Kabupaten Malang.

Sewa tanah ini menggunakan dana yang diupayakan oleh Museum Singhasari karena tidak ada anggaran sewa lahan dalam APBD tahun 2023.

“Pemugaran itu baru bisa dilakukan kalau sudah ada kajian dan lahan sudah dimiliki oleh Pemkab Malang. Nah, proses untuk membeli tanah itu juga nggak gampang,” kata Anwar.

Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan dokumen perencanaan terkait tanah warga tempat Situs Srigading. Namun, keputusan pembebasan lahan ada di tangan Dinas Pertanahan Kabupaten Malang.

“Kalau proses di Dinas Pertanahan cepat, ya otomatis lahan tersebut segera dibeli oleh Pemkab Malang,” imbuh Anwar.

Ia berharap proses pembebasan lahan bisa segera dilakukan. Apabila ada dana, ia juga berharap pemugaran bisa segera direalisasi.

Kendala lain dalam mengelola Situs Srigading ini adalah terkait juru pelihara. Dikarenakan aturan yang tidak membolehkan adanya perekrutan tenaga honorer, Disparbud Kabupaten Malang tidak bisa mempekerjakan seorang juru pelihara.

“Kami belum bisa membentuk juru pelihara karena ada aturan tentang gaji dan upah. Ternyata tidak mudah karena ada aturan tidak boleh merekrut tenaga honorer,” papar Anwar.

Kesulitan lain yang dihadapi oleh Disparbud Kabupaten Malang adalah bahan candi di Situs Srigading terbuat dari bata merah yang rentan rusak. Saat ini, candi tersebut ditutupi dengan atap plastik yang mudah robek.

Oleh karenanya, Anwar berharap pembebasan lahan bisa segera dilakukan agar Situs Srigading bisa dikelola dengan lebih baik dan tidak rusak.

“Kami berharap proses pengadaan lahan untuk Situs Srigading oleh Pemkab Malang itu segera terealisasi sehingga kami bisa segera melaksanakan kajian. Sekaligus kalau ada dana, ya sekalian dilakukan pemugaran,” ujarnya.

Terkait siapa pihak yang memiliki wewenang untuk mengelola Situs Srigading, Anwar mengatakan bahwa sebuah situs cagar budaya semestinya menjadi tanggung jawab bersama.

Untuk diketahui, beberapa cagar budaya di Kabupaten Malang berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, seperti Candi Singosari. Sebagian lagi dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Malang, seperti Situs Sekaran.

“Masalah tanggung jawab cagar budaya tidak perlu dipilah-pilah karena cagar budaya adalah tanggung jawab bersama. Terutama candi srigading yang bahannya dari bata, gampang rusak. Jangan sampai kita masih sibuk (memperdebatkan) ini seharusnya urusannya siapa,” kata Anwar.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: Benda Arkeologicandikabupaten malangsitusSitus Srigading

Related Posts

Candi Singosari Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara di Musim Liburan
Budaya

Candi Singosari Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara di Musim Liburan

Rabu, 15 Jul 2026
3 Alasan Generasi Muda Memilih Belanja Thrifting 
Budaya

3 Alasan Generasi Muda Memilih Belanja Thrifting 

Jumat, 3 Jul 2026
Aktivitas memutar vinyl wajib jadi itinerary wisatamu di Museum Musik Dunia Jatim Park 3. Foto: Dok
Budaya

List Itinerary Liburan di Kota Batu, Museum Musik Dunia Jatim Park 3 Hadirkan ‘Vinyl Experience

Kamis, 25 Jun 2026
Anjali dan Hal yang Tidak Kembali
Budaya

Anjali dan Hal yang Tidak Kembali

Minggu, 21 Jun 2026
Warga mengarak jolen berisi tumpeng di Gebyar Ritual 1 Suro. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Budaya

Meriah! Gebyar Ritual 1 Suro 2026 di Gunung Kawi Libatkan 1.000 Warga Desa Wonosari

Selasa, 16 Jun 2026
Tradisi Ngarak Banteng empu supo
Budaya

Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Getarkan Kota Batu

Minggu, 31 Mei 2026
Next Post
Ketum PSSI, Erick Thohir saat bertemu dengan manajemen Arema FC dan Aremania di Kota Malang.

Ketum PSSI Sarankan Arema FC Mendata Setiap Pembeli Tiket Pertandingan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.