Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Tagih Hutang di Facebook, Jaksa Tolak Pledoi Terdakwah

Redaksi by Redaksi
Februari 22, 2023 9:29 am
in Hukum & Kriminal
Sidang pembacaan replik oleh JPU dengan Dian Patria sebagai terdakwa.

Sidang pembacaan replik oleh JPU dengan Dian Patria sebagai terdakwa. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Ratnasari menolak pledoi atau nota pembelaan Dian Patria, terdakwah kasus tagih hutang di Facebook, dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (21/2/2023).

Menuru jaksa, kasus tersebut tidak kedaluwarsa seperti yang diklaim Dian dan penasihat hukumnya, serta korban tetap mengalami kerugian secara sosial.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

“Hari ini kami replik, kami sampaikan sesuai fakta-fakta persidangan, yaitu keterangan saksi-saksi maupun keterangan ahli,” kata Juni kepada awak media usai persidangan.

Pada pembelaannya, Dian bersama penasihat hukumnya mengatakan bahwa kasus telah kedaluwarsa karena dilaporkan satu tahun setelah kejadian. Namun, jaksa menampik pledoi tersebut dan mengatakan bahwa kasus dilaporkan satu bulan setelah kejadian, sehingga kasus belum kedaluwarsa.

“Berdasarkan keterangan ahli, kalau kejadian di tanggal 7 November 2019 dan dilaporkan 19 Desember 2019, maka itu belum kedaluwarsa. Masih dalam tenggat waktu sesuai undang-undang,” jelas Juni.

Sementara itu, Dian mengaku kaget karena dalam pembacaan replik, JPU menolak pledoinya. Penolakan ini karena jaksa menganggap pledoi Dian tidak berasalan dan wajib dikesampingkan. Oleh karenanya, jaksa tetap menuntut hukuman penjara 2,5 tahun. “(Saya) kaget, karena tuntutannya masih tetap,” ujar Dian kepada awak media.

Sebelumnya diberitakan bahwa Dian Patria terjerat kasus pencemaran nama baik karena menagih utang melalui Facebook. Korban bernama DP melaporkan perbuatan Dian ke Polres Pasuruan.

Salah satu poin yang disampaikan jaksa adalah Dian salah menagih utang. Seharusnya ia menagih ke WD, sedangkan Dian malah menagih ke DP, istri dari BP. Menurut Dian, ia tidak salah menagih utang karena surat utang yang terbit adalah atas nama BP, kendati yang meminjam uang awalnya adalah WD.

“BP membuat surat utang piutang yang berkata sanggup membayar utang tersebut. Yang menjanjikan uang itu kembali dalam tujuh hari juga BP,” jelas Dian.

Menurut Dian, selain dirinya, ada beberapa orang lainnya yang memberi utang pada BP dan tidak segera dikembalikan. Oleh karenanya, ia meyakini bahwa BP adalah seorang penipu.

“Yang nagih ke rumahnya bukan cuma saya. Ada korban sebelum dan sesudah saya yang nagih ke rumahnya,” kata Dian.

Pada sidang berikutnya, Selasa (28/2/2023), Dian diagendakan membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa. Terkait apa yang akan ia lakukan saat duplik, Dian mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: facebookHutangJaksaKasus Tagih Hutang di Facebook

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Ilustrasi mendengarkan musik.

Jedag-Jedug Remix, Genre Musik Techno Favorit Anak Muda 2023

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.