MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang tidak akan memberlakukan jam malam bagi pemilik usaha cafe dan restauran.
“Untuk jam malam nanti di mall saja. Kalau rumah makan dan kafe disesuaikan dengan jamnya mereka tutup,” tegas Sanusi di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (11/01/2021).
Namun, Sanusi tetap menegaskan tetgap tidak boleh ada keramaian yang menyebabkan kerumunan. Sehingga berpotensi menyebabkan klaster baru penyebaran COVID-19.
Pada hari pertama PPKM ini, Forkopimda Kabupaten Malang bakal melakukan patrolinya pada malam hari mulai pukul 18.00 WIB.
“Hari ini Polres Malang akan melakukan operasi dengan titik kumpulnya di Kecamatan Gondanglegi. Sasarannya tempat-tempat keramaian dan pesantren,” ungkapnya.
Khusus untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Forkopimda Kabupaten Malang bakal melakukan sosialisasi. Sosialisasi itu tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 01 Tahun 2021.
“Di Ponpes nanti kita sosialisasi kepada pengasuhnya bahwa menurut Permendagri Nomor 01 Tahun 2021. Proses belajar mengajar harus melalui daring,” bebernya.
Sedangkan untuk pelaksanaan PPKM di pelosok-pelosok desa, alumni Ponpes Raudlatul Ulum 1 Ganjaran ini mengatakan sudah memberikan instruksi pada para Camat.
“Setelah saya instruksikan, semua camat sudah melakukan rakor pada hari Sabtu dengan seluruh kepala desa,” pungkasnya.