MALANG, Tugumalang – Polres Malang menahan satu dari dua tersangka pelemparan bom bondet ke rumah staf Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Malang yang terjadi di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Senin (24/10/2022) lalu. Satu tersangka lagi saat ini masih dalam pengejaran.
Penangkapan tersangka bernama Widodo Hajar (33) ini dilakukan pada Rabu (9/11/2022) tak jauh dari rumahnya di sekitar Jalan Raya Bokor, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat jumpa pers di Mapolres Malang, Senin (12/12/2022) siang.
“Widodo berperan sebagai eksekutor pelemparan bondet dengan posisi dibonceng pada saat melakukan aksi tindak pidana,” kata Wahyu.
Sementara itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor berhasil kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui tersangka tersebut bernama Suhari alias Hariyanto (38) dan merupakan warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sebanyak tiga rumah telah digeledah sebagai upaya untuk menangkap Suhari, namun tidak membuahkan hasil.
“Pembawa motor saat ini statusnya masih DPO. Namun kami akan terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya,” kata Wahyu.
Kedua tersangka ini merupakan residivis yang pernah ditahan di tempat korban bertugas. Tersangka Suhari diduga menyimpan dendam terhadap korban dan menghasut Widodo untuk melakukan pelemparan bom bondet.
“Tersangka Suhari merupakan residivis di dalam rutan. Ia sakit hati ke korban karena di dalam tahanan ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka tersebut. Akhirnya ia mengambil inisiatif untuk melakukan pelemparan,” jelas Wahyu.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti serpihan kain, kelereng, batu, dan plastik yang diduga merupakan bagian dari bom bondet. Setelah dilakukan uji labfor terhadap serpihan tersebut, didapati adanya kandungan senyawa kalium klorat (KClO3) dan sulfur (S) yang merupakan lomponen bahan peledak jenis low explosive.
“Bom bondet ini dibeli tersangka di daerah Pasuruan seharga Rp 500 ribu,” ujar Wahyu.
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah sepeda motor Kawasaki KR 150P (Ninja RR) dengan nopol N 2658 HX yang digunakan para tersangka saat melakukan tindak pidana.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951.
Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko