Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tahan Tersangka Pelempar Bom Bondet di Rumah Staf Lapas Malang, Satu Masih Buron

Redaksi by Redaksi
Desember 12, 2022 5:48 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka bom bondet

Jumpa pers terkait penangkapan tersangkap pelemparan bom bondet. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Polres Malang menahan satu dari dua tersangka pelemparan bom bondet ke rumah staf Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Malang yang terjadi di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Senin (24/10/2022) lalu. Satu tersangka lagi saat ini masih dalam pengejaran.

tersangka pelaku bom bondet. foto/Aisyah

Penangkapan tersangka bernama Widodo Hajar (33) ini dilakukan pada Rabu (9/11/2022) tak jauh dari rumahnya di sekitar Jalan Raya Bokor, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat jumpa pers di Mapolres Malang, Senin (12/12/2022) siang.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Widodo berperan sebagai eksekutor pelemparan bondet dengan posisi dibonceng pada saat melakukan aksi tindak pidana,” kata Wahyu.

Sementara itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor berhasil kabur dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui tersangka tersebut bernama Suhari alias Hariyanto (38) dan merupakan warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Sebanyak tiga rumah telah digeledah sebagai upaya untuk menangkap Suhari, namun tidak membuahkan hasil.

“Pembawa motor saat ini statusnya masih DPO. Namun kami akan terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya,” kata Wahyu.

Polisi menggelandang tersangka bom bondet. foto/Aisyah Nawangsari

Kedua tersangka ini merupakan residivis yang pernah ditahan di tempat korban bertugas. Tersangka Suhari diduga menyimpan dendam terhadap korban dan menghasut Widodo untuk melakukan pelemparan bom bondet.

“Tersangka Suhari merupakan residivis di dalam rutan. Ia sakit hati ke korban karena di dalam tahanan ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka tersebut. Akhirnya ia mengambil inisiatif untuk melakukan pelemparan,” jelas Wahyu.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti serpihan kain, kelereng, batu, dan plastik yang diduga merupakan bagian dari bom bondet. Setelah dilakukan uji labfor terhadap serpihan tersebut, didapati adanya kandungan senyawa kalium klorat (KClO3) dan sulfur (S) yang merupakan lomponen bahan peledak jenis low explosive.

“Bom bondet ini dibeli tersangka di daerah Pasuruan seharga Rp 500 ribu,” ujar Wahyu.

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah sepeda motor Kawasaki KR 150P (Ninja RR) dengan nopol N 2658 HX yang digunakan para tersangka saat melakukan tindak pidana.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951.

Reporter: Aisyah Nawangsari
editor: jatmiko

Tags: Bom bondetdaftar pencarian orangkabupaten malangkasat reskrim polres malangpasuruanpelemparan bom bondetPolres Malangresidivisstaf lapas malangtersangka bom bondet

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Pemain futsal Unggul FC

Unggul FC Bakal Terapkan Permaninan Karakter Malangan pada Pro Futsal League

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.