Tugumalang.id – Dua pemilik menara Base Transceiver Station (BTS) tak berizin menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Selasa (8/11/2022). Keduanya dikenai denda Rp 30 juta karena mendirikan menara BTS sebelum izin keluar.
Dua menara tersebut masing-masing dimiliki oleh PT Inti Bangun Sejahtera dan PT Daya Mitra. Menara milik PT Inti Bangun Sejahtera berdiri di Kecamatan Dampit, sementara menara milik PT Daya Mitra berdiri di Kecamatan Kepanjen.
“Putusan hakim untuk menara itu (adalah) denda masing-masing sebesar Rp 30 juta,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang, Rudiono.
Menurutnya, pendirian menara tersebut melanggar Pasal 25 Ayat (2) Perda Kabupaten Malang nomor 8 tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Menara tersebut belum berizin tapi sudah berdiri. Yang satu sudah berdiri sejak 2020, satunya sejak tahun 2021,” tutur Rudi.
Sebelum menjalani persidangan, kedua pemilik menara sempat diberi teguran oleh Satpol PP Kabupaten Malang sesuai dengan prosedur. Mulai dari pembuatan berita acara kesanggupan, hingga teguran sebanyak tiga kali.
Rudi menambahkan bahwa kedua pemilik tower ini sudah mengurus perizinan di tingkat desa hingga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Namun proses perizinan tersebut belum selesai.
“Proses perizinannya belum selesai, tapi menaranya sudah berdiri,” kata Rudi.
Setelah sidang ini, pihak Satpol PP Kabupaten Malang akan terus melakukan pemantauan pada dua menara tersebut. Pemilik harus segera merampungkan perizinan. Jika tidak, maka mereka akan dipanggil untuk menjalani sidang lagi.
“Kalau tiga kali sidang belum berizin, akan dilakukan pembongkaran,” kata Rudi.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A