Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Pemilik Menara BTS Tak Berizin di Kabupaten Malang Didenda Rp 30 Juta

Redaksi by Redaksi
November 8, 2022 7:27 pm
in Hukum & Kriminal
Proses sidang tipiring terhadap dua pemilik menara BTS tak berizin di Kabupaten Malang.

Proses sidang tipiring terhadap dua pemilik menara BTS tak berizin di Kabupaten Malang. Foto/Satpol PP Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua pemilik menara Base Transceiver Station (BTS) tak berizin menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Selasa (8/11/2022). Keduanya dikenai denda Rp 30 juta karena mendirikan menara BTS sebelum izin keluar.

Dua menara tersebut masing-masing dimiliki oleh PT Inti Bangun Sejahtera dan PT Daya Mitra. Menara milik PT Inti Bangun Sejahtera berdiri di Kecamatan Dampit, sementara menara milik PT Daya Mitra berdiri di Kecamatan Kepanjen.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

“Putusan hakim untuk menara itu (adalah) denda masing-masing sebesar Rp 30 juta,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang, Rudiono.

Menurutnya, pendirian menara tersebut melanggar Pasal 25 Ayat (2) Perda Kabupaten Malang nomor 8 tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Menara tersebut belum berizin tapi sudah berdiri. Yang satu sudah berdiri sejak 2020, satunya sejak tahun 2021,” tutur Rudi.

Sebelum menjalani persidangan, kedua pemilik menara sempat diberi teguran oleh Satpol PP Kabupaten Malang sesuai dengan prosedur. Mulai dari pembuatan berita acara kesanggupan, hingga teguran sebanyak tiga kali.

Rudi menambahkan bahwa kedua pemilik tower ini sudah mengurus perizinan di tingkat desa hingga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Namun proses perizinan tersebut belum selesai.

“Proses perizinannya belum selesai, tapi menaranya sudah berdiri,” kata Rudi.

Setelah sidang ini, pihak Satpol PP Kabupaten Malang akan terus melakukan pemantauan pada dua menara tersebut. Pemilik harus segera merampungkan perizinan. Jika tidak, maka mereka akan dipanggil untuk menjalani sidang lagi.

“Kalau tiga kali sidang belum berizin, akan dilakukan pembongkaran,” kata Rudi.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: BTSkabupaten malangMenara BTSSatpol PP

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
RSUD Kota Malang Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

RSUD Kota Malang Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.