Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Pemilik Menara BTS Tak Berizin di Kabupaten Malang Didenda Rp 30 Juta

Redaksi by Redaksi
November 8, 2022 7:27 pm
in Hukum & Kriminal
Proses sidang tipiring terhadap dua pemilik menara BTS tak berizin di Kabupaten Malang.

Proses sidang tipiring terhadap dua pemilik menara BTS tak berizin di Kabupaten Malang. Foto/Satpol PP Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua pemilik menara Base Transceiver Station (BTS) tak berizin menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Selasa (8/11/2022). Keduanya dikenai denda Rp 30 juta karena mendirikan menara BTS sebelum izin keluar.

Dua menara tersebut masing-masing dimiliki oleh PT Inti Bangun Sejahtera dan PT Daya Mitra. Menara milik PT Inti Bangun Sejahtera berdiri di Kecamatan Dampit, sementara menara milik PT Daya Mitra berdiri di Kecamatan Kepanjen.

READ ALSO

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

“Putusan hakim untuk menara itu (adalah) denda masing-masing sebesar Rp 30 juta,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang, Rudiono.

Menurutnya, pendirian menara tersebut melanggar Pasal 25 Ayat (2) Perda Kabupaten Malang nomor 8 tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Menara tersebut belum berizin tapi sudah berdiri. Yang satu sudah berdiri sejak 2020, satunya sejak tahun 2021,” tutur Rudi.

Sebelum menjalani persidangan, kedua pemilik menara sempat diberi teguran oleh Satpol PP Kabupaten Malang sesuai dengan prosedur. Mulai dari pembuatan berita acara kesanggupan, hingga teguran sebanyak tiga kali.

Rudi menambahkan bahwa kedua pemilik tower ini sudah mengurus perizinan di tingkat desa hingga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Namun proses perizinan tersebut belum selesai.

“Proses perizinannya belum selesai, tapi menaranya sudah berdiri,” kata Rudi.

Setelah sidang ini, pihak Satpol PP Kabupaten Malang akan terus melakukan pemantauan pada dua menara tersebut. Pemilik harus segera merampungkan perizinan. Jika tidak, maka mereka akan dipanggil untuk menjalani sidang lagi.

“Kalau tiga kali sidang belum berizin, akan dilakukan pembongkaran,” kata Rudi.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: BTSkabupaten malangMenara BTSSatpol PP

Related Posts

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
RSUD Kota Malang Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

RSUD Kota Malang Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.