Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Pemilik Menara BTS Tak Berizin di Kabupaten Malang Didenda Rp 30 Juta

Redaksi by Redaksi
November 8, 2022 7:27 pm
in Hukum & Kriminal
Proses sidang tipiring terhadap dua pemilik menara BTS tak berizin di Kabupaten Malang.

Proses sidang tipiring terhadap dua pemilik menara BTS tak berizin di Kabupaten Malang. Foto/Satpol PP Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua pemilik menara Base Transceiver Station (BTS) tak berizin menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Selasa (8/11/2022). Keduanya dikenai denda Rp 30 juta karena mendirikan menara BTS sebelum izin keluar.

Dua menara tersebut masing-masing dimiliki oleh PT Inti Bangun Sejahtera dan PT Daya Mitra. Menara milik PT Inti Bangun Sejahtera berdiri di Kecamatan Dampit, sementara menara milik PT Daya Mitra berdiri di Kecamatan Kepanjen.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

“Putusan hakim untuk menara itu (adalah) denda masing-masing sebesar Rp 30 juta,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang, Rudiono.

Menurutnya, pendirian menara tersebut melanggar Pasal 25 Ayat (2) Perda Kabupaten Malang nomor 8 tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Menara tersebut belum berizin tapi sudah berdiri. Yang satu sudah berdiri sejak 2020, satunya sejak tahun 2021,” tutur Rudi.

Sebelum menjalani persidangan, kedua pemilik menara sempat diberi teguran oleh Satpol PP Kabupaten Malang sesuai dengan prosedur. Mulai dari pembuatan berita acara kesanggupan, hingga teguran sebanyak tiga kali.

Rudi menambahkan bahwa kedua pemilik tower ini sudah mengurus perizinan di tingkat desa hingga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Namun proses perizinan tersebut belum selesai.

“Proses perizinannya belum selesai, tapi menaranya sudah berdiri,” kata Rudi.

Setelah sidang ini, pihak Satpol PP Kabupaten Malang akan terus melakukan pemantauan pada dua menara tersebut. Pemilik harus segera merampungkan perizinan. Jika tidak, maka mereka akan dipanggil untuk menjalani sidang lagi.

“Kalau tiga kali sidang belum berizin, akan dilakukan pembongkaran,” kata Rudi.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: BTSkabupaten malangMenara BTSSatpol PP

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
RSUD Kota Malang Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

RSUD Kota Malang Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.