Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Pemilik Menara BTS Tak Berizin di Kabupaten Malang Didenda Rp 30 Juta

Redaksi by Redaksi
November 8, 2022 7:27 pm
in Hukum & Kriminal
Proses sidang tipiring terhadap dua pemilik menara BTS tak berizin di Kabupaten Malang.

Proses sidang tipiring terhadap dua pemilik menara BTS tak berizin di Kabupaten Malang. Foto/Satpol PP Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dua pemilik menara Base Transceiver Station (BTS) tak berizin menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Selasa (8/11/2022). Keduanya dikenai denda Rp 30 juta karena mendirikan menara BTS sebelum izin keluar.

Dua menara tersebut masing-masing dimiliki oleh PT Inti Bangun Sejahtera dan PT Daya Mitra. Menara milik PT Inti Bangun Sejahtera berdiri di Kecamatan Dampit, sementara menara milik PT Daya Mitra berdiri di Kecamatan Kepanjen.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

“Putusan hakim untuk menara itu (adalah) denda masing-masing sebesar Rp 30 juta,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang, Rudiono.

Menurutnya, pendirian menara tersebut melanggar Pasal 25 Ayat (2) Perda Kabupaten Malang nomor 8 tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Menara tersebut belum berizin tapi sudah berdiri. Yang satu sudah berdiri sejak 2020, satunya sejak tahun 2021,” tutur Rudi.

Sebelum menjalani persidangan, kedua pemilik menara sempat diberi teguran oleh Satpol PP Kabupaten Malang sesuai dengan prosedur. Mulai dari pembuatan berita acara kesanggupan, hingga teguran sebanyak tiga kali.

Rudi menambahkan bahwa kedua pemilik tower ini sudah mengurus perizinan di tingkat desa hingga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Namun proses perizinan tersebut belum selesai.

“Proses perizinannya belum selesai, tapi menaranya sudah berdiri,” kata Rudi.

Setelah sidang ini, pihak Satpol PP Kabupaten Malang akan terus melakukan pemantauan pada dua menara tersebut. Pemilik harus segera merampungkan perizinan. Jika tidak, maka mereka akan dipanggil untuk menjalani sidang lagi.

“Kalau tiga kali sidang belum berizin, akan dilakukan pembongkaran,” kata Rudi.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: BTSkabupaten malangMenara BTSSatpol PP

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
RSUD Kota Malang Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

RSUD Kota Malang Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UIN Malang Gelar Buka Puasa Bersama Media, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.