Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tim Advokasi Minta Pasal Pembunuhan Diterapkan Dalam Tragedi Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
Oktober 25, 2022 6:59 am
in Hukum & Kriminal
Tim advokasi minta pasal pembunuhan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan

Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menilai penggunaan Pasal 359 KUHP untuk kasus Tragedi Kanjuruhan kurang tepat. Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat mengatakan semestinya Pasal 338 dan 340 KUHP digunakan untuk menjerat para tersangka.

Pasal 338 berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Sementara Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Imam mengatakan bahwa penembakan gas air mata yang menyebabkan kematian 135 orang di Stadion Kanjuruhan bukanlah sebuah kelalaian.

“Ini murni (kesadaran). Mereka menembakkan ke tempat yang semestinya tidak ditembakkan. Apalagi (gas air matanya) kadaluarsa,” jelas Imam saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, para petugas tersebut tahu kemungkinan apa saja yang diakibatkan oleh penembakan gas air mata.

“Mereka sadar kalau ditembakkan gas air mata kemungkinannya apa. Itu kan di tribun (ditembakkannya,” imbuh Imam.

Ia meminta Pasal 338 disangkakan pada petugas yang melakukan penembakan. Sementara Pasal 340 disangkakan pada pemberi komando.

“Primernya di Pasal 338 KUHP dan untuk aktor intelektual di Pasal 340 KUHP,” ujar Imam.

Dalam waktu dekat Tim Tatak akan mengirimi surat kepada Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan terkait permintaan pengubahan pasal tersebut.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Pasal PembunuhanTatakTim Advokasitragedi kanjuruhan

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
mosi tidak percaya dengan aksi gantung syal

Gelombang Mosi Tidak Percaya Terkait Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan Bermunculan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.