Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bangunan di Kayutangan Heritage Bakal Dieksekusi, PN Malang Lakukan Pengecekan

Redaksi by Redaksi
September 27, 2022 6:22 pm
in Hukum & Kriminal
Tim Pengadilan Negeri Malang melakukan pengecekan objek di Kayutangan Heritage, Kota Malang.

Tim Pengadilan Negeri Malang melakukan pengecekan objek di Kayutangan Heritage, Kota Malang. Foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Bangunan kafe dan lahan eks gedung bioskop Merdeka di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Malang bakal dieksekusi. Pengadilan Negeri (PN) Malang juga telah melakukan pengecekan objek yang akan dieksekusi itu.

Panitera PN Malang, Rudy Hartono, mengatakan bahwa objek yang bakal dieksekusi itu tepatnya yakni bangunan dan lahan di Jalan Jenderal Basuki Rachmat No.11 C, D dan E. Permohonan eksekusi itu juga berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 62/ Pdt.G/ 2008/ PN.Mlg.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

“Perkara tersebut melibatkan antara Ida Ayu Putu Tirta asal Denpasar, Bali, sebagai penggugat dan saat ini menjadi pemohon eksekusi melawan tiga orang sebagai termohon eksekusi,” kata Rudy, Selasa (27/9/2022).

Rudy menjelaskan bahwa pengecekan objek tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan batas dan luasan objek. Pengecekan objek itu juga sebagai tindaklanjut pemohon eksekusi.

Namun menurutnya, pengecekan objek itu juga terdapat pihak yang merasa dirugikan atas rencana eksekusi itu. Pasalnya, pemilik kafe juga mengaku memiliki sertifikat yang sah juga.

“Pemilik tempat usaha ini keberatan dan menyerahkan sertifikat atas nama dia. Tetapi sudah kami sampaikan bahwa siapapun yang merasa keberatan silahkan melalui langkah-langkah hukum,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Gede Sugianyar mengatakan, bahwa kliennya yakni Ida Ayu Putu Tirta sebagai pemenang dalam perkara yang ada telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini sudah keputusan pengadilan, ini sebelumnya persoalan antara pewaris dengan pemegang wasiat. Pemegang wasiat yang menang. Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat,” ungkapnya.

Sedangkan pihak yang mengaku juga memiliki sertifikat atas bangunan kafe itu belum berkenan untuk dimintai tanggapan.

“Nanti saja, tunggu kalau saya sudah ada pengacara. Yang jelas saya sudah sesuai prosedur semua,” kata pria yang enggan disebut namanya itu.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Bagunan di Kayutangankayutangan heritagekota malangPN Malang

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Terduga pelaku begal motor M (29) setelah diamankan oleh Polres Malang.

Terduga Begal yang Beraksi di 6 TKP akhirnya Ditangkap di Dampit Malang

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.