Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bangunan di Kayutangan Heritage Bakal Dieksekusi, PN Malang Lakukan Pengecekan

Redaksi by Redaksi
September 27, 2022 6:22 pm
in Hukum & Kriminal
Tim Pengadilan Negeri Malang melakukan pengecekan objek di Kayutangan Heritage, Kota Malang.

Tim Pengadilan Negeri Malang melakukan pengecekan objek di Kayutangan Heritage, Kota Malang. Foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Bangunan kafe dan lahan eks gedung bioskop Merdeka di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Malang bakal dieksekusi. Pengadilan Negeri (PN) Malang juga telah melakukan pengecekan objek yang akan dieksekusi itu.

Panitera PN Malang, Rudy Hartono, mengatakan bahwa objek yang bakal dieksekusi itu tepatnya yakni bangunan dan lahan di Jalan Jenderal Basuki Rachmat No.11 C, D dan E. Permohonan eksekusi itu juga berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 62/ Pdt.G/ 2008/ PN.Mlg.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

“Perkara tersebut melibatkan antara Ida Ayu Putu Tirta asal Denpasar, Bali, sebagai penggugat dan saat ini menjadi pemohon eksekusi melawan tiga orang sebagai termohon eksekusi,” kata Rudy, Selasa (27/9/2022).

Rudy menjelaskan bahwa pengecekan objek tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan batas dan luasan objek. Pengecekan objek itu juga sebagai tindaklanjut pemohon eksekusi.

Namun menurutnya, pengecekan objek itu juga terdapat pihak yang merasa dirugikan atas rencana eksekusi itu. Pasalnya, pemilik kafe juga mengaku memiliki sertifikat yang sah juga.

“Pemilik tempat usaha ini keberatan dan menyerahkan sertifikat atas nama dia. Tetapi sudah kami sampaikan bahwa siapapun yang merasa keberatan silahkan melalui langkah-langkah hukum,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Gede Sugianyar mengatakan, bahwa kliennya yakni Ida Ayu Putu Tirta sebagai pemenang dalam perkara yang ada telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Ini sudah keputusan pengadilan, ini sebelumnya persoalan antara pewaris dengan pemegang wasiat. Pemegang wasiat yang menang. Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat,” ungkapnya.

Sedangkan pihak yang mengaku juga memiliki sertifikat atas bangunan kafe itu belum berkenan untuk dimintai tanggapan.

“Nanti saja, tunggu kalau saya sudah ada pengacara. Yang jelas saya sudah sesuai prosedur semua,” kata pria yang enggan disebut namanya itu.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Bagunan di Kayutangankayutangan heritagekota malangPN Malang

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Terduga pelaku begal motor M (29) setelah diamankan oleh Polres Malang.

Terduga Begal yang Beraksi di 6 TKP akhirnya Ditangkap di Dampit Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.