Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 19 Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
September 6, 2022 12:12 pm
in Hukum & Kriminal
Para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang tertunduk lesu di Polresta Malang Kota (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, TuguMalang – Sebanyak 19 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Malang terpaksa harus menghentikan aksinya. Pasalnya, Polresta Malang Kota telah menyudahi pergerakan mereka usai tertangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru pada 22 Agustus hingga 2 September 2022 lalu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa 19 pelaku tersebut terdiri dari 16 laki laki dan 3 perempuan. Dua orang di antaranya sebagai pengedar, 15 orang kurir dan 2 orang pengguna.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Polresta Malang Kota mengungkap kasus narkotika di Kota Malang (M Sholeh)

Dijelaskan, profesi para pelaku ini berfasiasi mulai pelajar SMA hingga karyawan SPBU di Kota Malang. Namun disebutkan, mayoritas berprofesi sebagai karyawan swasta di Kota Malang.

Mereka tertangkap dalam 17 lokasi berbeda mulai di Kota Malang hingga Kabupaten Malang. Satu lokasi di Bululawang, Kabupaten Malang, 6 lokasi di Lowokwaru, 4 lokasi di Sukun, 3 lokasi di Kedungkandang, 2 lokasi di Blimbing dan 1 lokasi di Sukun, Kota Malang.

“Barang bukti yang kami amankan yakni 1,2 kilogram sabu, 1,9 kilogram ganja, 58 butir ekstasi dan 2.524 butir pil dobel L,” bebernya, Selasa (6/9/2022).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama menambahkan, barang bukti terbanyak ada di wilayah Kecamatan Blimbing dengan berat mencapai 1,2 kilogram sabu.

“Untuk peredarannya secara keseluruhan diedarkan di seputaran Kota Malang, Kabupaten Malang hingga Surabaya,” ucapnya.

Adapun ke-19 pelaku tersebut diancam dengan pidana bervariasi. Mulai Pasal 114 UU No.35/2009 dengan ancaman 5-20 tahun penjara. Lalu Pasal 111 dan 112/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Kemudian Pasal 197 No36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: HeadlinenarkobaPolresta Malang Kota

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Cerita Alumni Wardah Inspiring Teacher di Yogjakarta: Sudah Terbitkan 23 Judul Buku

Cerita Alumni Wardah Inspiring Teacher di Yogjakarta: Sudah Terbitkan 23 Judul Buku

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.