Malang, TuguMalang – Sebanyak 19 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Malang terpaksa harus menghentikan aksinya. Pasalnya, Polresta Malang Kota telah menyudahi pergerakan mereka usai tertangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru pada 22 Agustus hingga 2 September 2022 lalu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa 19 pelaku tersebut terdiri dari 16 laki laki dan 3 perempuan. Dua orang di antaranya sebagai pengedar, 15 orang kurir dan 2 orang pengguna.
Dijelaskan, profesi para pelaku ini berfasiasi mulai pelajar SMA hingga karyawan SPBU di Kota Malang. Namun disebutkan, mayoritas berprofesi sebagai karyawan swasta di Kota Malang.
Mereka tertangkap dalam 17 lokasi berbeda mulai di Kota Malang hingga Kabupaten Malang. Satu lokasi di Bululawang, Kabupaten Malang, 6 lokasi di Lowokwaru, 4 lokasi di Sukun, 3 lokasi di Kedungkandang, 2 lokasi di Blimbing dan 1 lokasi di Sukun, Kota Malang.
“Barang bukti yang kami amankan yakni 1,2 kilogram sabu, 1,9 kilogram ganja, 58 butir ekstasi dan 2.524 butir pil dobel L,” bebernya, Selasa (6/9/2022).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama menambahkan, barang bukti terbanyak ada di wilayah Kecamatan Blimbing dengan berat mencapai 1,2 kilogram sabu.
“Untuk peredarannya secara keseluruhan diedarkan di seputaran Kota Malang, Kabupaten Malang hingga Surabaya,” ucapnya.
Adapun ke-19 pelaku tersebut diancam dengan pidana bervariasi. Mulai Pasal 114 UU No.35/2009 dengan ancaman 5-20 tahun penjara. Lalu Pasal 111 dan 112/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Kemudian Pasal 197 No36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko