Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 19 Pelaku Penyalahguna Narkoba di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
September 6, 2022 12:12 pm
in Hukum & Kriminal
Para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang tertunduk lesu di Polresta Malang Kota (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, TuguMalang – Sebanyak 19 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Malang terpaksa harus menghentikan aksinya. Pasalnya, Polresta Malang Kota telah menyudahi pergerakan mereka usai tertangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru pada 22 Agustus hingga 2 September 2022 lalu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa 19 pelaku tersebut terdiri dari 16 laki laki dan 3 perempuan. Dua orang di antaranya sebagai pengedar, 15 orang kurir dan 2 orang pengguna.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Polresta Malang Kota mengungkap kasus narkotika di Kota Malang (M Sholeh)

Dijelaskan, profesi para pelaku ini berfasiasi mulai pelajar SMA hingga karyawan SPBU di Kota Malang. Namun disebutkan, mayoritas berprofesi sebagai karyawan swasta di Kota Malang.

Mereka tertangkap dalam 17 lokasi berbeda mulai di Kota Malang hingga Kabupaten Malang. Satu lokasi di Bululawang, Kabupaten Malang, 6 lokasi di Lowokwaru, 4 lokasi di Sukun, 3 lokasi di Kedungkandang, 2 lokasi di Blimbing dan 1 lokasi di Sukun, Kota Malang.

“Barang bukti yang kami amankan yakni 1,2 kilogram sabu, 1,9 kilogram ganja, 58 butir ekstasi dan 2.524 butir pil dobel L,” bebernya, Selasa (6/9/2022).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama menambahkan, barang bukti terbanyak ada di wilayah Kecamatan Blimbing dengan berat mencapai 1,2 kilogram sabu.

“Untuk peredarannya secara keseluruhan diedarkan di seputaran Kota Malang, Kabupaten Malang hingga Surabaya,” ucapnya.

Adapun ke-19 pelaku tersebut diancam dengan pidana bervariasi. Mulai Pasal 114 UU No.35/2009 dengan ancaman 5-20 tahun penjara. Lalu Pasal 111 dan 112/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Kemudian Pasal 197 No36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: HeadlinenarkobaPolresta Malang Kota

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Cerita Alumni Wardah Inspiring Teacher di Yogjakarta: Sudah Terbitkan 23 Judul Buku

Cerita Alumni Wardah Inspiring Teacher di Yogjakarta: Sudah Terbitkan 23 Judul Buku

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.