Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Pagelaran

Redaksi by Redaksi
September 2, 2022 4:26 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka pengguna sabu-sabu

Tersangka AB (44) setelah diamankan polisi. Foto: dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

MALANG, TuguMalang.id – Seorang warga Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memiliki 0,37 gram sabu-sabu yang disimpan di bungkus rokok.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Tersangka berinisial AB (44) tersebut ditangkap ditangkap di rumahnya setelah diperiksa oleh polisi pada Rabu (31/8/2022) pukul 22.00.

Penangkapan bermula ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengguna Narkoba.

“Setelah kami selidiki, AB berhasil kami lakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek Bantur yang ikut melakukan penyelidikan, AKP Slamet Subagyo, Jumat (2/9/2022).

Barang bukti berupa alat hisap, pipet, dan bungkus rokok bekas. Foto: dok. Polres Malang

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,37 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Tersangka menyimpan barang tersebut di dalam bungkus rokok bekas,” imbuh Slamet.

Petugas kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa dan menggeledah rumah tersangka.

“Seperangkat alat hisap beserta pipetnya kami temukan di dalam rumah tersangka,” kata Slamet.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Miliki 1,61 Gram Sabu-sabu, Pemuda Kepanjen Ditangkap Polisi

MALANG – Seorang pemuda berinisial FHF (23) asal Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran memiliki sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (31/8/2022) pukul 20.30 di Simpang Tiga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,37 gram. Foto: dok. Polres Malang

“Dari informasi yang berhasil kami himpun, kami berhasil menangkap tersangka dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian,” ucap Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 1,61 gram, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor.

Di samping itu, polisi juga mengamankan alat bukti pendukung berupa satu set alat hisap, satu pipet, dan satu buah korek api.

“Saat ini tersangka telah kami amankan beserta barang bukti. Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan Narkoba,” ujar Sutomo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Pagelaranpolsek pagelaransabusabu sabu

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
pelaku bullying ditetapkan jadi tersangka

Kasus Bullying Bocah SMP, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.