Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Pagelaran

Redaksi by Redaksi
September 2, 2022 4:26 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka pengguna sabu-sabu

Tersangka AB (44) setelah diamankan polisi. Foto: dok. Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

MALANG, TuguMalang.id – Seorang warga Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memiliki 0,37 gram sabu-sabu yang disimpan di bungkus rokok.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Tersangka berinisial AB (44) tersebut ditangkap ditangkap di rumahnya setelah diperiksa oleh polisi pada Rabu (31/8/2022) pukul 22.00.

Penangkapan bermula ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengguna Narkoba.

“Setelah kami selidiki, AB berhasil kami lakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek Bantur yang ikut melakukan penyelidikan, AKP Slamet Subagyo, Jumat (2/9/2022).

Barang bukti berupa alat hisap, pipet, dan bungkus rokok bekas. Foto: dok. Polres Malang

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,37 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Tersangka menyimpan barang tersebut di dalam bungkus rokok bekas,” imbuh Slamet.

Petugas kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa dan menggeledah rumah tersangka.

“Seperangkat alat hisap beserta pipetnya kami temukan di dalam rumah tersangka,” kata Slamet.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Miliki 1,61 Gram Sabu-sabu, Pemuda Kepanjen Ditangkap Polisi

MALANG – Seorang pemuda berinisial FHF (23) asal Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran memiliki sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (31/8/2022) pukul 20.30 di Simpang Tiga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,37 gram. Foto: dok. Polres Malang

“Dari informasi yang berhasil kami himpun, kami berhasil menangkap tersangka dan melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian,” ucap Kapolsek Pakisaji AKP Sutomo.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 1,61 gram, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor.

Di samping itu, polisi juga mengamankan alat bukti pendukung berupa satu set alat hisap, satu pipet, dan satu buah korek api.

“Saat ini tersangka telah kami amankan beserta barang bukti. Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan Narkoba,” ujar Sutomo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Pagelaranpolsek pagelaransabusabu sabu

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
pelaku bullying ditetapkan jadi tersangka

Kasus Bullying Bocah SMP, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.