Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jual Motor Curian di Media Sosial, 3 Warga Pakis Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2022 4:37 pm
in Hukum & Kriminal
pakis

Konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polresta Malang Kota, pada Jumat (5/8/2022). Polisi menangkap tiga orang maling motor amatiran. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Aparat Satreskrim Polresta Malang Kota kembali berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, tiga orang tersangka asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil diamankan.

Ketiga tersangka kedapatan kembali menggarong motor di Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aksinya ketahuan gara-gara mereka menjual motor itu lewat media sosial.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan usai kasus dilaporkan, mendapati unggahan motor korban yang dijual di media sosial. Petugaspun langsung menyaru sebagai pembeli dan menangkap basah di lokasi transaksi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa identitas ketiga tersangka adalah WD (35) dan MWR (26), serta MRR (28) yang berperan selaku penadah.

Dari hasil intetogasi, tersangka mengaku hanya mencuri sekali itu saja. Bahkan mereka mengaku tidak tergabung dengan sindikat manapun karena hasilnya dijual untuk kebutuhan sehari-hari yang mendesak.

Modus operandi mereka juga tak berbeda dari maling motor lainnya yaitu dengan merusak kunci motor sasaran dengan kunci T. Terakhir, aksi mereka tertangkap basah kamera CCTV, di Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada 28 Juni 2022.

”Usai berhasil merusak kunci motor dengan kunci T, hasil curian langsung dibawa kabur dan dijual ke MRR yang berposisi sebagai penadah,” ungkap Bayu, pada Jumat (5/8/2022).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara. ”Dari catatan kami, ketiga tersangka tidak ada catatan riwayat kriminal, mereka bukan residivis. Hasil curian dari pengakuannya untuk kebutuhan mendesak sehari-hari,” pungkasnya.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: curanmorkota malangmalang

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
FEB Unisma

Studi Banding Young Investor Universitas Padjajaran Bandung ke FEB UNISMA

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.