Kamis, Juli 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jual Motor Curian di Media Sosial, 3 Warga Pakis Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2022 4:37 pm
in Hukum & Kriminal
pakis

Konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polresta Malang Kota, pada Jumat (5/8/2022). Polisi menangkap tiga orang maling motor amatiran. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Aparat Satreskrim Polresta Malang Kota kembali berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, tiga orang tersangka asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil diamankan.

Ketiga tersangka kedapatan kembali menggarong motor di Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aksinya ketahuan gara-gara mereka menjual motor itu lewat media sosial.

READ ALSO

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan usai kasus dilaporkan, mendapati unggahan motor korban yang dijual di media sosial. Petugaspun langsung menyaru sebagai pembeli dan menangkap basah di lokasi transaksi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa identitas ketiga tersangka adalah WD (35) dan MWR (26), serta MRR (28) yang berperan selaku penadah.

Dari hasil intetogasi, tersangka mengaku hanya mencuri sekali itu saja. Bahkan mereka mengaku tidak tergabung dengan sindikat manapun karena hasilnya dijual untuk kebutuhan sehari-hari yang mendesak.

Modus operandi mereka juga tak berbeda dari maling motor lainnya yaitu dengan merusak kunci motor sasaran dengan kunci T. Terakhir, aksi mereka tertangkap basah kamera CCTV, di Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada 28 Juni 2022.

”Usai berhasil merusak kunci motor dengan kunci T, hasil curian langsung dibawa kabur dan dijual ke MRR yang berposisi sebagai penadah,” ungkap Bayu, pada Jumat (5/8/2022).

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara. ”Dari catatan kami, ketiga tersangka tidak ada catatan riwayat kriminal, mereka bukan residivis. Hasil curian dari pengakuannya untuk kebutuhan mendesak sehari-hari,” pungkasnya.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: curanmorkota malangmalang

Related Posts

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Next Post
FEB Unisma

Studi Banding Young Investor Universitas Padjajaran Bandung ke FEB UNISMA

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.