Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

JPU Belum Yakin, Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual Bos SMA SPI Kota Batu Ditunda

Redaksi by Redaksi
Juli 20, 2022 11:56 am
in Berita
Sidang kasus kekerasan seksual

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo menyampaikan alasan penundaan persidangan (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id – Sidang agenda pembacaan tuntutan atas kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu resmi ditunda. Persidangan yang telah memasuki sidang ke-20 itu ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum yakin dengan berkas tuntutan yang dimiliki dan di bawa ke Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/7/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo yang juga sebagai Kasi Intel Kejari Kota Batu menyampaikan, bahwa pihaknya masih terus mengecek dan mengecek surat tuntutan yang dimiliki. Sebab, ada ratusan lembar dalam surat tuntutan itu yang harus dipastikan kelengkapannya.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

“Jadi sampai dengan tengah malam tadi, kami masih cek dan ricek atas surat tuntutan kami. Memang ini sudah ratusan lembar dan terus kami cek dan ricek. Memang kami putuskan pembacaan tuntutan ditunda,” ucapnya.

Dia menganggap surat tuntutan yang dimiliki masih memerlukan tambahan agar bisa meyakinkan. Menurutnya, pihaknya masih perlu menambahkan analisa yuridis dan fakta fakta persidangan agar lebih meyakinkan majelis hakim.

“Karena masih ada tambahan yang perlu dimasukkan, alasan yuridis, supaya lebih menyakinkan majelis hakim. Kami perlu tambahan tambahan analisa yuridis dan fakta fakta persidangan yang ada. Supaya lebih menyakinkan hakim dan tuntutan sempurna,” jelasnya.

Dia enggan menjelaskan analisa yuridis dan fakta yang sepeti apa yang perlu ditambahkan lagi. Dia mengatakan bahwa hal itu masuk dalam teknis persidangan.

Sementara persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan yakni Rabu (27/7/2022). Sidang akan tetap pada agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: HeadlineKekerasan SeksualSMA SPI Kota Batu

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Sidang berlangsung virtual

Terdakwa JEP Hadir secara Virtual pada Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.