MALANG | TuguMalang.id – Sidang agenda pembacaan tuntutan atas kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu resmi ditunda. Persidangan yang telah memasuki sidang ke-20 itu ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum yakin dengan berkas tuntutan yang dimiliki dan di bawa ke Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo yang juga sebagai Kasi Intel Kejari Kota Batu menyampaikan, bahwa pihaknya masih terus mengecek dan mengecek surat tuntutan yang dimiliki. Sebab, ada ratusan lembar dalam surat tuntutan itu yang harus dipastikan kelengkapannya.
“Jadi sampai dengan tengah malam tadi, kami masih cek dan ricek atas surat tuntutan kami. Memang ini sudah ratusan lembar dan terus kami cek dan ricek. Memang kami putuskan pembacaan tuntutan ditunda,” ucapnya.
Dia menganggap surat tuntutan yang dimiliki masih memerlukan tambahan agar bisa meyakinkan. Menurutnya, pihaknya masih perlu menambahkan analisa yuridis dan fakta fakta persidangan agar lebih meyakinkan majelis hakim.
“Karena masih ada tambahan yang perlu dimasukkan, alasan yuridis, supaya lebih menyakinkan majelis hakim. Kami perlu tambahan tambahan analisa yuridis dan fakta fakta persidangan yang ada. Supaya lebih menyakinkan hakim dan tuntutan sempurna,” jelasnya.
Dia enggan menjelaskan analisa yuridis dan fakta yang sepeti apa yang perlu ditambahkan lagi. Dia mengatakan bahwa hal itu masuk dalam teknis persidangan.
Sementara persidangan ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan yakni Rabu (27/7/2022). Sidang akan tetap pada agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko