Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Terdakwa JEP Hadir secara Virtual pada Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Juli 20, 2022 12:36 pm
in Berita
Sidang berlangsung virtual

Suasana akhir persidangan kasus kekerasan seksual usai dinyatakan ditunda (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id Persidangan agenda pembacaan tuntutan atas kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu telah resmi dinyatakan ditunda. Sidang akan diagendakan pada Rabu pekan depan (27/7/2022). Menariknya,  terdakwa (JEP) hadir secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang itu.

“Persidangan secara online sesuai dengan Perma No 4 Tahun 2020 Pasal 2 tentang persidangan secara elektronik. Sama seperti yang lain atau perkara lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Persidangan yang berlangsung secara tertutup itu dipimpin oleh Majelis Hakim Herlina Rayes. Persidangan yang dilangsungkan mulai pukul 10.00 WIB itu berakhir sekitar 15 menit kemudian.

Dalam persidangan itu, dihadiri secara langsung oleh tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Hotma Sitompul. Sementara itu, terdakwa yang hadir secara virtual itu menimbulkan pertanyaan.

Pasalnya, sepanjang persidangan mulai sidang kesatu hingga sidang ke-19 dalam kasus ini, terdakwa hadir secara langsung. Namun kali ini, di persidangan ke-20, terdakwa hadir secara virtual.

“(Terdakwa tak hadir) Karena kemarin (sidang pertama sampai sidang ke-19) tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Seperti yang lain juga gitu, perkara lain juga sama,” jelasnya.

Adapun alasan JPU menunda pembacaan tuntutan ini, Edi menjelaskan bahwa pihaknya menganggap surat tuntutan yang dimiliki masih memerlukan tambahan agar bisa meyakinkan. Dikatakan, pihaknya masih perlu menambahkan analisa yuridis dan fakta fakta persidangan agar lebih meyakinkan majelis hakim.

“Karena masih ada tambahan yang perlu dimasukkan, alasan yuridis, supaya lebih menyakinkan majelis hakim. Kami perlu tambahan tambahan analisa yuridis dan fakta fakta persidangan yang ada. Supaya lebih menyakinkan hakim dan tuntutan sempurna,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: HeadlineKekerasan Seksualsidang tuntutanSMA SPI

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Kuasa hukum terdakwa

Kuasa Hukum Bos SMA SPI Senang Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual Ditunda

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.