Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pertanian

Lahan Sawah di Kota Batu Terus Menyusut, Imbas Proyek Strategis Nasional

Redaksi by Redaksi
Juli 1, 2022 5:16 pm
in Pertanian
lahan sawah

Petani di Desa Pendem Kota Batu tengah membajak sawahnya. Desa Pendem menjadi lumbung padi terbesar di Kota Batu. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Luas lahan sawah di Kota Batu seiring waktu terus menyusut. Ini terjadi akibat sejumlah faktor seperti di antaranya ada Proyek Strategis Nasional (PSN). Data ini didapat dari hasil verifikasi aktual peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Pemetaan ini dilakukan Dirjen PPTR Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN). Dari total lahan yang diajukan untuk dilindungi sebanyak 684,40 hektare, hanya 643 hektare sawah yang bisa dilindungi.

READ ALSO

Tabrakan Beruntun di Pakis Malang, 8 Korban Alami Luka-luka

Polresta Malang Kota Ringkus 5 Sindikat Curanmor

Sementara sisanya, 34,73 hektare LSD tidak dapat dipertahankan karena beberapa faktor. Seperti ada bangunan di atas LSD, LSD yang ada terlalu sempit, ada yang terdapat Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha/Hak Pakai/Hak Waqaf, hingga ada yang di atasnya terdapat PSN.

Kepala Bapelitbangda Kota Batu, MD Forkan membenarkan adanya 643 hektare lahan sawah yang bisa dilindungi. Dia berharap kebijakan LSD ini dapat disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu ke depannya. “Kebijakan ini diharapkan bisa disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu,” kata Forkan.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko juga berharap agar dari hasil verifikasi tersebut harus segera ditindaklanjuti. Selain itu, syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Keputusan Menteri ATR harus dipenuhi.

Selain itu, verifikasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota.

“Kota Batu ini banyak masyarakatnya yang memiliki kebun atau sawah. Beberapa juga ada yang sudah dialihfungsikan, hal ini harus segera dikoordinasikan agar bisa disesuaikan dengan aturan kementerian,” kata Dewanti,

Pemetaan ini, kata Dewanti, menjadi upaya Pemkot Batu dalam keberpihakan kepada petani dengan menjaga lahan sawah sehingga dapat mendukung ketahanan pangan.

“Unruk verifikasi nanti harus segera ditindaklanjuti. Sedangkan untuk syarat dan ketentuan yang berlaku akan mengacu pada Keputusan Menteri ATR,” tandasnya.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: batukota batulahan sawah

Related Posts

Petugas melakukan olah TKP kecelakaan yang terjadi di Pakis. Foto: Satlantas Polres Malang
Pertanian

Tabrakan Beruntun di Pakis Malang, 8 Korban Alami Luka-luka

Minggu, 1 Feb 2026
Polresta Malang Kota membongkar sindikat curanmor di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Bisnis

Polresta Malang Kota Ringkus 5 Sindikat Curanmor

Selasa, 24 Des 2024
Tersangka KUR Fiktif
Hukum & Kriminal

Ajukan KUR Fiktif di Bank Plat Merah hingga Miliaran Rupiah, 4 Tersangka Ditahan

Selasa, 10 Des 2024
Gelapkan
Bisnis

Gelapkan Dagangan dan Bikin Nota Fiktif di Blitar Kota, Dua Sales PT Bintang Sayap Utama Dipolisikan

Kamis, 5 Des 2024
Pencuri,Pecahkan kaca mobil,Gasak surat penting - Pecahkan Kaca Mobil, Pencuri di Pakisaji Gasak Surat Berharga dan Uang Tunai Rp2 Juta
Pertanian

Desa Tawangargo di Malang Jadi Pilot Project Program Closed Loop Agribisnis Hortikultura

Rabu, 4 Sep 2024
Bunga yang terlihat cantik berikut memiliki kadar racun dan zat yang sangat mematikan bagi makhluk hidup lainnya. Foto/Pixabay
Pertanian

Terlihat Cantik dan Indah, 5 Bunga Ini Bisa Berisiko Mematikan

Jumat, 16 Agu 2024
Next Post
prof dr dyah sawitri

Prof Dr Dyah Sawitri Dilantik Sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.