Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Temuan Bayi Perempuan di Tas Kresek Gegerkan Warga Desa Gadingkulon, Dau

Redaksi by Redaksi
April 11, 2022 9:03 pm
in Berita
Temuan bayi di Dau

Kapolsek Dau, Kompol P Triwik Winarni menggendong bayi perempuan yang ditemukan oleh warga. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Warga Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, digegerkan dengan adanya temuan seorang bayi perempuan dengan tali pusar dan ari-ari masih menempel di dalam tas kresek. Bayi tersebut ditemukan di depan rumah kosong milik seorang warga yang sudah meninggal dunia pada Senin, (11/4/2022).

“Pelapor saat itu tengah bermain di depan rumah dengan putranya, kemudian ia mendengar suara tangisan bayi. Selanjutnya pelapor mencari sumber suara dan menemukan seorang bayi menangis di dalam tas kresek warna hitam,” terang Kapolsek Dau, Kompol P Triwik Winarni.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Bayi perempuan tersebut kemudian dibawa ke bidan yang membuka praktik mandiri tak jauh dari lokasi penemuan.

Oleh bidan, bayi tersebut dibersihkan dan peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Dau untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut keterangan bidan, tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik terhadap bayi. Ia juga memperkirakan bayi tersebut baru dilahirkan dua jam sebelum ditemukan oleh warga.

“Saat ini bayi sudah diamankan, kami titipkan pada bidan untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Triwik.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyilidikan terkait penelantaran bayi ini. “Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” kata Triwik.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu tas kresek hitam dan dua buah selimut untuk membungkus bayi.

 

reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor:jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Bayi dalam tas kresekHeadlinePolsek Dautemuan bayi

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
rekomendasi wisata

Tempat-tempat Ngabuburit Asyik Sambil Healing di Kota Batu

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.