Aset yang dimaksud merupakan lahan eks Hotel De Rayja seluas sekitar 6 ribu meter persegi. Lahan tersebut pernah menjadi objek sengketa pada 2013 karena berdiri di dekat sumber mata air Umbul Gemulo. Untuk mengantisipasi konflik air serupa terulang, Pemkot Batu diminta melakukan intervensi sejak dini.
Dian Fachroni yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu membenarkan bahwa realisasi rencana tersebut membutuhkan rekomendasi dari tiga desa di sekitar Sumber Umbul Gemulo.
“Dalam audiensi dengan Wali Kota waktu lalu, baru satu desa yang memberikan rekomendasi,” ujar Dian, Selasa (3/11/2026).
Seperti diketahui, ada tiga poin hasil pertemuan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur. Pertama, tuntutan menjadikan kawasan Sumber Gemulo sebagai kawasan konservasi.
Kedua, pembelian lahan yang dikuasai pihak perseorangan oleh Pemkot Batu untuk dijadikan aset daerah sekaligus kawasan resapan air. Ketiga, rekomendasi dari tiga desa di sekitar sumber mata air, yakni Desa Bulukerto, Bumiaji, dan Sidomulyo. Sejauh ini, baru Desa Bulukerto yang memberikan rekomendasi.
Baca juga: Pemkot Batu Siapkan Anggaran Rp200 Juta Benahi Talang Bocor Pasar Induk Among Tani
Saat ini, Pemkot Batu telah mengalihkan kartu inventaris barang (KIB) aset pemerintah daerah seluas sekitar 6 ribu meter persegi di kawasan sumber mata air Umbul Gemulo untuk fungsi konservasi. Area konservasi tersebut membentang mulai Taman Kenanga hingga depan kawasan Hotel Purnama.
Sementara itu, untuk membeli lahan sekitar 6 ribu meter persegi tersebut, Pemkot Batu setidaknya harus menyediakan anggaran sekitar Rp 17 miliar. Meski membutuhkan anggaran besar, Dian memastikan Pemkot tidak tinggal diam. Menurut dia, proses akuisisi aset tersebut harus melalui sejumlah prosedur.
Selain itu, Pemkot harus memastikan urgensi penetapan kawasan tersebut sebagai kawasan konservasi. Untuk itu, diperlukan kajian dengan membentuk tim ahli. Jika memang dibutuhkan, Pemkot Batu baru akan membentuk Tim 9 yang beranggotakan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk merealisasikan pembelian lahan.
Sebelumnya, perwakilan WALHI Jatim, Pradipta Indra, mengungkapkan bahwa jika rencana tersebut benar-benar terwujud, program prioritas Pemkot Batu untuk meningkatkan persentase ruang terbuka hijau (RTH) publik tahun ini akan terbantu. Sebab, luasan RTH publik di Kota Batu masih berada di bawah target minimal 20 persen.
“Langkah ini bisa menjadi preseden yang baik terkait napas baru dan komitmen pemerintah dalam perlindungan sumber mata air,” ujarnya.
Terkait kemampuan anggaran daerah, Indra meminta Pemkot Batu berkaca pada pengalaman sebelumnya. Pada 2013, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pernah berhasil melakukan pengadaan lahan serupa yang kini dikenal sebagai Taman Kenangan.
“Dari langkah KLHK di Taman Kenangan itu kan buktinya bisa. Lagipula, kalau kita bicara SILPA APBD Pemkot Batu tiap tahun, itu kan masih besar. Jadi kalau bicara anggaran, saya kira itu tergantung political will kepala daerah,” tegasnya.
Jika opsi pembelian lahan masih menemui jalan buntu, pihaknya mendesak adanya produk hukum konkret, baik di tingkat desa maupun kota, berupa kebijakan khusus perlindungan sumber mata air. Langkah tersebut dinilai mendesak untuk mencegah eksploitasi dan privatisasi sumber-sumber air di lahan privat.
Baca juga: Pemkot Batu Siapkan Dua Megaproyek Olahraga pada 2027
Merujuk Undang-Undang Sumber Daya Air, Indra menerangkan bahwa prioritas utama negara adalah menjamin pemenuhan hak rakyat atas air bersih. Karena itu, air harus dipandang dari aspek hak dan kewajiban, bukan sekadar komoditas ekonomi.
Umbul Gemulo Jadi Tumpuan 19 Ribu Pelanggan PDAM
Indra berharap Pemkot Batu memberi perhatian penuh terhadap perlindungan mata air Umbul Gemulo yang memiliki debit 160 liter per detik. Sumber air tersebut menjadi tumpuan utama kehidupan warga Kota Batu sekaligus tulang punggung kebutuhan 19 ribu pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Batu.
Sebagai informasi, lokasi lahan sengketa eks Hotel De Rayja berada tepat di atas reservoir atau kantong air alami (gentong air). Berbagai aktivitas pembangunan, pengeboran, hingga eksploitasi berisiko memicu kebocoran fatal yang dapat berujung pada krisis air bersih berskala luas.
“Kami tetap akan menunggu janji Wali Kota hari ini untuk membentuk tim khususnya ini. Kami menilai solusi kebijakan perlindungan mata air itu sangat memungkinkan untuk dilakukan. Pemerintah wajib melindunginya,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






































