Tugumalang.id – Institut Teknologi Nasional Malang (ITN Malang) kembali dilibatkan dalam mengawal arah pembangunan daerah. Kali ini, kampus teknik unggulan di Malang ini digandeng oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim.
Pertemuan perdana yang menggelar laporan pendahuluan PK RTRW Provinsi Jatim di Ruang Rapat Lembaga Pengembangan Kerjasama dan Usaha (LPKU), Lt. 2 ITN Malang pada Kamis (29/10/2026) ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah DPRKPCK Jatim, Dr. Priyo Nurcahyo, ST., MT., beserta jajarannya. Dari pihak akademisi, hadir tim ahli ITN Malang yang dipimpin oleh Dr. Ir. Ibnu Sasongko, MT.
Baca Juga: Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Ponu: ITN Malang Kawal Masa Depan Kawasan Perbatasan di Timor Tengah Utara
Menurut Ibnu, langkah peninjauan kembali ini mendesak dilakukan karena dokumen tata ruang provinsi yang disusun sebelumnya telah berjalan hampir lima tahun.
Dinamika wilayah yang bergerak cepat, mulai dari lonjakan investasi, pertumbuhan perumahan, alih fungsi lahan pertanian, hingga proyek strategis nasional seperti jalan tol mengharuskan adanya penyesuaian regulasi. Terlebih, terbitnya aturan baru seperti PP Nomor 34 Tahun 2026 serta Permen ATR terbaru menjadi landasan hukum yang wajib diakomodasi.

“Selama ini kami banyak mengerjakan tata ruang kabupaten, khusus yang ini adalah tata ruang provinsi,” ujar Ibnu saat ditemui usai acara.
Menurutnya, evaluasi ini penting untuk melihat sejauh mana program-program di Jawa Timur selaras dengan tata ruang yang ada, sekaligus membaca kecenderungan perkembangan wilayah ke depan.
Saat ini, progres kegiatan peninjauan tersebut telah mencapai angka 65 persen dan ditargetkan rampung pada pertengahan Desember mendatang. Setelahnya, hasil evaluasi akan dikonsultasikan kembali ke Kementerian ATR/BPN guna menyiapkan revisi tata ruang secara menyeluruh pada tahun 2027.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng ITN Malang Susun RDTR Kabupaten Kuningan
Selain itu, DPRKPCK Jatim bersama ITN Malang mengawal penyusunan peta dasar. Meski ditargetkan meraih rekomendasi peta dasar tahun ini, prosesnya menghadapi kendala sinkronisasi batas administrasi di tingkat kabupaten/kota antara Permen ATR, RTRW, serta Berita Acara (BA) terbaru dengan Kemendagri, seperti pada kasus batas Kabupaten Madiun dan Kota Madiun yang turut mempengaruhi RDTR setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Priyo Nurcahyo, menyampaikan bahwa pihak Pemprov Jatim juga telah menyiapkan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) dan beberapa kelengkapan dokumen lain untuk menunjang penyelesaian PK RTRW Jatim.
Priyo pun menekankan pentingnya penilaian peninjauan kembali RTRW Jatim ini dengan menggunakan pembobotan kualitatif dan kuantitatif (struktur ruang, pola ruang, tujuan, program, serta kawasan strategis) sesuai Permen ATR Nomor 6 Tahun 2026 maupun Permen ATR Nomor 11 Tahun 2021, di mana nilai kesesuaian saat ini masih di bawah 85 persen sehingga menjadi penentu perlunya revisi tata ruang secara menyeluruh, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan berbasis tata ruang.
Melalui kolaborasi strategis antara dunia akademik dan pemerintah ini, ITN Malang berupaya menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat luas melalui pendampingan kebijakan yang berkelanjutan, sejalan dengan komitmen kampus dalam mendukung pembangunan daerah yang berdampak positif bagi masa depan Jawa Timur.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis ITN Malang
Editor: Herlianto. A






































