MALANG, Tugumalang.id – Politisi asal Karangploso, Abdul Qodir alias Adeng, mendatangi Polres Malang pada Rabu (16/9/2026). Kedatangannya untuk melaporkan pernyataan yang menurutnya tidak benar dan bersifat fitnah karena mengaitkan namanya dengan proses penegakan hukum terkait perkara Pasar Karangploso.
Abdul Qodir menegaskan, kedatangannya ke Polres Malang tidak dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD maupun mewakili partai politik. Laporan ini ia buat sebagai warga biasa yang namanya diduga dikaitkan dengan perkara Pasar Karangploso.
Baca Juga: Disperindag Tunggu Arahan Bupati Malang Soal Aduan Pedagang Pasar Karangploso dan Madas Sedarah
“Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD, ataupun mewakili partai, melainkan sebagai pribadi, seseorang yang bernama Abdul Qodir,” ujar Adeng dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Ia mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan kuasa hukum pedagang Pasar Karangploso, Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm. Kuasa hukum yang mewakili 63 pedagang Pasar Karangploso itu membuat pernyataan yang dimuat dalam sejumlah pemberitaan media online.
Pernyataan tersebut diduga mengaitkan nama Adeng dengan proses penegakan hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Ia menilai pengaitan tersebut dilakukan tanpa fakta, data, maupun bukti yang menurutnya memadai sehingga berdampak terhadap nama baik serta harkat dan martabatnya.
Baca Juga: Sidak Pasar Karangploso, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang Temukan Kandungan Pestisida dan Formalin di Bahan Makanan
“Statement yang bersangkutan saya pandang provokatif, tidak ada fakta, tidak ada bukti, tidak ada data yang valid yang dituduhkan pada saya,” katanya.
Dalam pemberitaan yang beredar, 63 pedagang Pasar Karangploso melakukan somasi terhadap Adeng karena menuntut transparansi dana pembangunan pasar. Adeng pun membantah dirinya terlibat dalam pembangunan pasar tersebut.
“Saya tidak menanggapai somasi tersebut karena tidak ada kewajiban memberikan tanggapan dan somasi tersebut absurd, nggak jelas,” tegas Adeng.
Di sisi lain, Adeng menyatakan tetap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kabupaten Malang terkait perkara Pasar Karangploso. Ia meminta aparat penegak hukum membuka fakta yang sebenarnya kepada publik sehingga masyarakat dapat mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik koruptif dalam perkara tersebut.
“Saya berharap semua pihak yang terlibat (dalam perkara) Pasar Karangploso itu dapat bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A































