Malang, Tugumalang.id – Polres Malang menyita 1.770 botol minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi selama sepekan. Puluhan botol arak Bali ditemukan di sebuah toko sembako di Kecamatan Tajinan.
Operasi pemberantasan peredaran miras ilegal itu digelar sejak Senin (31/8/2026) hingga Senin (7/9/2026). Operasi melibatkan Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, serta seluruh Polsek jajaran Polres Malang di 30 kecamatan.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, operasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dipicu peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dampak peredaran miras di masyarakat. Sasaran ditentukan berdasarkan pemetaan dan informasi yang kami terima, termasuk aduan dari masyarakat,” kata Budiono, Senin (7/9/2026).

Baca juga: Tim Gabungan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal dari Toko-toko di Kota Batu
Salah satu penindakan dilakukan jajaran Polsek Tajinan pada Sabtu (5/9/2026) malam. Petugas menemukan 12 botol arak Bali di sebuah toko sembako di Desa Tambaksari.
Temuan itu terdiri atas lima botol ukuran satu liter dan tujuh botol ukuran 500 mililiter.
“Selusin arak Bali ditemukan di toko sembako yang ada di Desa Tambaksari. Petugas langsung mengamankan botol-botol itu untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Budiono.
Berdasarkan pemeriksaan, pemilik toko mengaku mendapatkan minuman tersebut dari Bali melalui titipan sopir bus jurusan Malang-Bali. Arak dipesan sesuai permintaan dan dikirim dalam satu kardus berisi 20 botol.
Arak ukuran 500 mililiter dibeli dengan harga Rp17 ribu per botol dan dijual kembali seharga Rp25 ribu. Sementara arak ukuran satu liter dibeli Rp30 ribu dan dijual Rp45 ribu per botol.
Budiono menambahkan, operasi di lokasi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, petugas juga menemukan tiga botol arak saat operasi pada Kamis (3/9/2026).
Baca juga: Polres Malang Musnahkan 1.491 Botol Minuman Beralkohol dari 107 Kasus Miras Ilegal
Peredaran miras ilegal menjadi perhatian kepolisian karena berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan, terutama jika minuman beralkohol tersebut mudah diakses kalangan remaja.
Selain melakukan penyitaan, polisi memberikan peringatan kepada pemilik usaha agar tidak kembali menjual minuman keras secara ilegal.
“Kami juga memberi imbauan kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras secara ilegal. Kalau kembali ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” jelasnya.
Operasi Cipta Kondisi akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak menunggu terjadinya gangguan keamanan di tengah masyarakat. Warga yang mengetahui aktivitas penjualan maupun peredaran miras ilegal diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami menentukan langkah di lapangan. Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, silakan laporkan agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkas Budiono.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko






























