Malang, Tugumalang.id – Pria berinisial RP (31), warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, ditangkap polisi saat membawa kabur sepeda motor curian di area persawahan Dusun Kedok, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Peristiwa itu terjadi Jumat (21/8/2026) sore. Saat itu, tersangka tengah membawa kabur sepeda motor yang dicurinya. Aksinya dihentikan warga karena gerak-geriknya terlihat mencurigakan.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, sepeda motor tersebut milik KJ (68). Saat kejadian, korban sedang bekerja membuat saluran irigasi di area persawahan.
“Korban memarkir sepeda motornya tidak jauh dari lokasi bekerja. Saat hendak melihat kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada,” kata Budi, Minggu (23/8/2026).

Korban kemudian mengajak seorang saksi mencari sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 2462 EBU tersebut. Di saat bersamaan, tersangka sudah diamankan warga yang mencurigai gerak-geriknya.
Budi mengatakan, tersangka diamankan sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian. Warga melihat tersangka menuntun sepeda motor sehingga menimbulkan kecurigaan.
Baca juga: Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Tersangka Diamankan Warga
“Petugas kepolisian yang ada di sana memeriksa kondisi sepeda motor dan mendapati rumah kunci motor dalam kondisi rusak,” kata Budi.
Satu orang yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut melarikan diri. Ia kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, RP bertugas memantau situasi. Sementara itu, satu rekannya yang telah kabur berperan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat yang telah disiapkan.
“Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor diserahkan kepada tersangka RP untuk dibawa pergi. Namun tak jauh dari lokasi, aksi mereka diketahui warga dan tersangka berhasil diamankan,” terang Budi.
Dalam kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Vario 150, dua obeng, dan satu kunci busi.
Baca juga: Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang aman dan memastikan kunci serta pengaman kendaraan dalam kondisi baik,” pungkas Budi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko





























