Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Ruang Cendekia

Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Redaksi by Redaksi
Februari 25, 2022 6:54 pm
in Ruang Cendekia
M. Zainuddin, Profesor Sosiologi Agama, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

M. Zainuddin, Profesor Sosiologi Agama, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh M. Zainuddin*

SURAT Edaran (SE) Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur pedoman penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan musala mendapat respon yang kontrovesrial dari berbagai kalangan. Disusul dengan pernyataan beliau dalam sebuah wawancara dengan salah satu mass media tentang analogi suara azan dengan gonggongan anjing. Bagaimana sesungguhnya persoalan ini harus didudukkan secara proporsional sehingga tidak menambah kegaduhan di negeri ini?

READ ALSO

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor

Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren

SE tersebut sesungguhnya hendak meneguhkan kembali bahwa kementerian agama yang memiliki bidang garap pembinaan umat beragama memilki tanggung jawab untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis antarumat beragama dalam masyarakat yang majmuk ini.

Bahkan sesuai dengan program Presiden, yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024), bahwa Pemerintah memiliki empat program prioritas: prioritas pertama adalah revolusi mental dan kebudayaan nasional; perioritas kedua adalah meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan; prioritas ketiga adalah memperkuat moderasi beragama; dan perioritas keempat adalah meningkatkan literasi, inovasi dan kreativitas.

Nah tentu kementerian agama memiliki tanggung jawab khusus dalam mensukseskan dua program besar ini yaitu, revolusi mental dan moderasi beragama. Dan ini tengah berlangsung dilakukan melalui program pelatihan moderasi beragama di satker-satker kementerian agama dan pendirian Rumah Moderasi Beragama (RMB) di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020, bahwa kementerian agama memiliki visi: menjadikan “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”. Dan misinya adalah: meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama; memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata; meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu; meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan; memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Jika kemudian diterbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala ini sesungguhnya merupakan salah satu saja dari implementasi mewujudkan misi ketertiban dan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat yang senyatanya plural ditinjau dari berbagai aspeknya, termasuk kehidupan beragama.

Secara objektif, memang penggunaan pengeras suara di masjid atau musala selama ini memang beragam. Ada yang melebihi waktu dan menimbulkan kegaduhan, ada yang memang proporsional. Toh hal ini juga sudah sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada Tahun 2021 yang lalu. Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama, yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah.

Siapapun dari kalangan muslim paham bahwa azan merupakan tanda waktu masuk shalat dan menyeru sesama umat Islam untuk melaksanakan shalat, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri. Dan inilah substansinya, mungkin jika ditambah fungsi lain, syiar. Namun, bahwa seruan dan peringatan itu memiliki aturan yang berkaitan dengan kehidupan sosial di sekitarnya. Maka jika kemudian azan maupun puji-pujian dikumandangkan secara proposrsional, kontekstual dan toleran, maka akan menjadi bijaksana dan menyejukkan.

Terkait dengan anggapan bahwa Menag telah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing itu terlalu jauh memaknainya, bahkan terkesan mengada-ada, karena yang beliau maksud jauh dari makna substantif itu. Karena, di saat awal usai diamanahi oleh Presiden di istana, bahwa beliau sudah berkomitmen untuk melakukan tiga program penting yaitu: pertama. akan menempatkan agama sebagai inspirasi bukan aspirasi, tidak menjadikan agama sebagai alat politik (depolitisasi agama). Agama harus memberi nilai kehidupan berbangsa dan bernegara; kedua, akan memelihara persaaudaraan multi aspek yaitu: ukhuwwah islamiyyah, ukhuwwah wathaniyyah, dan ukhuwwah basyariyyah; ketiga, akan memajukan pendidikan agama dan pondok pesantren.

Pertama, agama harus dijadikan sebagai inspirasi dan memberikan nilai bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan sebaliknya agama dijadikan sebagai alat politik untuk memperoleh kekuasaan. Pemikiran ini diilhami oleh tokoh sentralnya, Gus Dur yang selalu konsisten menjadikan agama sebagai tatanan nilai bukan institusi itu sendiri. Maka, Islam harus dijadikan sebagai tata nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, memelihara ukhuwwah. Dalam rangka membina dan memlihara kerukunan antarumat beragama di Indonesia yang plural ini, maka perlu diupayakan melalui berbagai cara dan strategi, antara lain dengan memfungsikan pranata-pranata agama sebagai media penyalur gagasan dan ide. Salah satu pranata agama yang selama ini diandalkan dalam menyalurkan program pemerintah tersebut adalah tokoh-tokoh agama. Tokoh-tokoh agama ini mempunyai kedudukan dan pengaruh yang besar di tengah-tengah masyarakatnya, karena mereka mempunyai berbagai kelebihan yang dimiliki, baik dalam ilmu pengetahuan, jabatan, keturunan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, program ikatan persaudaraan (ukhuwwah) ini, baik ukhuwwah Islamiyyah, ukhuwwah basyariyyah maupun ukhuwwah wathaniyyah adalah sangat diperlukan dalam memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.

Ketiga, memajukan pendidikan agama. Orientasi pendidikan agama tidak cukup hanya menyangkut hal-hal luar seperti upacara, ritus, simbol-simbol dan sederet kesalehan ritual-formalistik lainnya. Termasuk bagaimana menjadikan institusi agama (masjid dan tempat-tempat ibadah lainnya) sebagai paranata sosial yang memiliki fungsi harmonisme. Institusi dan pendidikan agama tidak bisa disamakan dengan segi-segi formal itu, meski ia juga merupakan bagian penting dalam agama. Namun pesan-pesan materi pendidikan agama harus mencerminkan sifat toleran, inklusif, dan humanis.Inilah saya kira tiga pesan penting Menteri Agama yang hendak dan sedang dilakukan. Wallahu a’lam bis-shawab.

 *M. Zainuddin, Profesor Sosiologi Agama, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

 

Editor: Sujatmiko

Related Posts

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor
Ruang Cendekia

Kampus Aman Harus Diukur dari Kepercayaan Melapor

Jumat, 9 Okt 2026
Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren
Ruang Cendekia

Menjaga Keseimbangan Pendidikan Tinggi: Menagih Keadilan bagi PTS dan Perguruan Tinggi Pesantren

Minggu, 4 Okt 2026
Nyai Sepuh dalam Ingatan Banyak Orang
Ruang Cendekia

Nyai Sepuh dalam Ingatan Banyak Orang

Minggu, 4 Okt 2026
Memaksimalkan Potensi Negatif Manusia: Melihat Perspektif Psikologi dan Islam
Ruang Cendekia

Memaksimalkan Potensi Negatif Manusia: Melihat Perspektif Psikologi dan Islam

Rabu, 30 Sep 2026
Hakim, Hukum, dan Pelajaran dari Sulaiman Muda
Ruang Cendekia

Hakim, Hukum, dan Pelajaran dari Sulaiman Muda

Rabu, 30 Sep 2026
Guru Agama dan Dosen MPAI: Mencetak Generasi Pembawa Damai
Ruang Cendekia

Guru Agama dan Dosen MPAI: Mencetak Generasi Pembawa Damai

Senin, 28 Sep 2026
Next Post
Goes to Campus Tugu Media Group X Paragon: Tips Jurnalistik dan Fotografi bagi Mahasiswa Unitri Malang

Goes to Campus Tugu Media Group X Paragon: Tips Jurnalistik dan Fotografi bagi Mahasiswa Unitri Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.