Minggu, Agustus 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Redaksi by Redaksi
Februari 25, 2022 6:54 pm
in Catatan
M. Zainuddin, Profesor Sosiologi Agama, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

M. Zainuddin, Profesor Sosiologi Agama, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh M. Zainuddin*

SURAT Edaran (SE) Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur pedoman penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan musala mendapat respon yang kontrovesrial dari berbagai kalangan. Disusul dengan pernyataan beliau dalam sebuah wawancara dengan salah satu mass media tentang analogi suara azan dengan gonggongan anjing. Bagaimana sesungguhnya persoalan ini harus didudukkan secara proporsional sehingga tidak menambah kegaduhan di negeri ini?

READ ALSO

Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran

Fotografi Produk Jadi Jalan UMKM Bertahan

SE tersebut sesungguhnya hendak meneguhkan kembali bahwa kementerian agama yang memiliki bidang garap pembinaan umat beragama memilki tanggung jawab untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis antarumat beragama dalam masyarakat yang majmuk ini.

Bahkan sesuai dengan program Presiden, yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024), bahwa Pemerintah memiliki empat program prioritas: prioritas pertama adalah revolusi mental dan kebudayaan nasional; perioritas kedua adalah meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan; prioritas ketiga adalah memperkuat moderasi beragama; dan perioritas keempat adalah meningkatkan literasi, inovasi dan kreativitas.

Nah tentu kementerian agama memiliki tanggung jawab khusus dalam mensukseskan dua program besar ini yaitu, revolusi mental dan moderasi beragama. Dan ini tengah berlangsung dilakukan melalui program pelatihan moderasi beragama di satker-satker kementerian agama dan pendirian Rumah Moderasi Beragama (RMB) di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020, bahwa kementerian agama memiliki visi: menjadikan “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”. Dan misinya adalah: meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama; memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata; meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu; meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan; memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Jika kemudian diterbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala ini sesungguhnya merupakan salah satu saja dari implementasi mewujudkan misi ketertiban dan ketenangan dalam kehidupan bermasyarakat yang senyatanya plural ditinjau dari berbagai aspeknya, termasuk kehidupan beragama.

Secara objektif, memang penggunaan pengeras suara di masjid atau musala selama ini memang beragam. Ada yang melebihi waktu dan menimbulkan kegaduhan, ada yang memang proporsional. Toh hal ini juga sudah sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada Tahun 2021 yang lalu. Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama, yang merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah.

Siapapun dari kalangan muslim paham bahwa azan merupakan tanda waktu masuk shalat dan menyeru sesama umat Islam untuk melaksanakan shalat, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri. Dan inilah substansinya, mungkin jika ditambah fungsi lain, syiar. Namun, bahwa seruan dan peringatan itu memiliki aturan yang berkaitan dengan kehidupan sosial di sekitarnya. Maka jika kemudian azan maupun puji-pujian dikumandangkan secara proposrsional, kontekstual dan toleran, maka akan menjadi bijaksana dan menyejukkan.

Terkait dengan anggapan bahwa Menag telah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing itu terlalu jauh memaknainya, bahkan terkesan mengada-ada, karena yang beliau maksud jauh dari makna substantif itu. Karena, di saat awal usai diamanahi oleh Presiden di istana, bahwa beliau sudah berkomitmen untuk melakukan tiga program penting yaitu: pertama. akan menempatkan agama sebagai inspirasi bukan aspirasi, tidak menjadikan agama sebagai alat politik (depolitisasi agama). Agama harus memberi nilai kehidupan berbangsa dan bernegara; kedua, akan memelihara persaaudaraan multi aspek yaitu: ukhuwwah islamiyyah, ukhuwwah wathaniyyah, dan ukhuwwah basyariyyah; ketiga, akan memajukan pendidikan agama dan pondok pesantren.

Pertama, agama harus dijadikan sebagai inspirasi dan memberikan nilai bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan sebaliknya agama dijadikan sebagai alat politik untuk memperoleh kekuasaan. Pemikiran ini diilhami oleh tokoh sentralnya, Gus Dur yang selalu konsisten menjadikan agama sebagai tatanan nilai bukan institusi itu sendiri. Maka, Islam harus dijadikan sebagai tata nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, memelihara ukhuwwah. Dalam rangka membina dan memlihara kerukunan antarumat beragama di Indonesia yang plural ini, maka perlu diupayakan melalui berbagai cara dan strategi, antara lain dengan memfungsikan pranata-pranata agama sebagai media penyalur gagasan dan ide. Salah satu pranata agama yang selama ini diandalkan dalam menyalurkan program pemerintah tersebut adalah tokoh-tokoh agama. Tokoh-tokoh agama ini mempunyai kedudukan dan pengaruh yang besar di tengah-tengah masyarakatnya, karena mereka mempunyai berbagai kelebihan yang dimiliki, baik dalam ilmu pengetahuan, jabatan, keturunan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, program ikatan persaudaraan (ukhuwwah) ini, baik ukhuwwah Islamiyyah, ukhuwwah basyariyyah maupun ukhuwwah wathaniyyah adalah sangat diperlukan dalam memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.

Ketiga, memajukan pendidikan agama. Orientasi pendidikan agama tidak cukup hanya menyangkut hal-hal luar seperti upacara, ritus, simbol-simbol dan sederet kesalehan ritual-formalistik lainnya. Termasuk bagaimana menjadikan institusi agama (masjid dan tempat-tempat ibadah lainnya) sebagai paranata sosial yang memiliki fungsi harmonisme. Institusi dan pendidikan agama tidak bisa disamakan dengan segi-segi formal itu, meski ia juga merupakan bagian penting dalam agama. Namun pesan-pesan materi pendidikan agama harus mencerminkan sifat toleran, inklusif, dan humanis.Inilah saya kira tiga pesan penting Menteri Agama yang hendak dan sedang dilakukan. Wallahu a’lam bis-shawab.

 *M. Zainuddin, Profesor Sosiologi Agama, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

 

Editor: Sujatmiko

Related Posts

Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran
Catatan

Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran

Jumat, 21 Agu 2026
Fotografi Produk Jadi Jalan UMKM Bertahan
Catatan

Fotografi Produk Jadi Jalan UMKM Bertahan

Rabu, 19 Agu 2026
SEKATEN
Catatan

SEKATEN

Selasa, 18 Agu 2026
Tambakberas, dari Darah Ranggalawe ke Muktamar NU
Catatan

Tambakberas, dari Darah Ranggalawe ke Muktamar NU

Jumat, 14 Agu 2026
Digital Holopis Kuntul Baris dan Ketahanan Sosial Kita
Catatan

Digital Holopis Kuntul Baris dan Ketahanan Sosial Kita

Senin, 10 Agu 2026
21 Jam Ngaji Gus Baha Malang-Rembang
Catatan

21 Jam Ngaji Gus Baha Malang-Rembang

Sabtu, 8 Agu 2026
Next Post
Goes to Campus Tugu Media Group X Paragon: Tips Jurnalistik dan Fotografi bagi Mahasiswa Unitri Malang

Goes to Campus Tugu Media Group X Paragon: Tips Jurnalistik dan Fotografi bagi Mahasiswa Unitri Malang

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.