Senin, Oktober 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Santri Laki Laki, Oknum Pengajar di Ponpes Kota Malang Jadi Tersangka

M Sholeh by M Sholeh
Agustus 19, 2026 12:35 pm
in Hukum & Kriminal
Diduga Cabuli 5 Santri Laki Laki, Oknum Pengajar di Ponpes Kota Malang Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id  – Seorang oknum pengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Malang inisial MMS (25) diduga melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap 5 santri laki laki. Kini, Polresta Malang Kota telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Satreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengungkap bahwa tersangka saat melakukan aksinya berstatus pengajar yang juga dikenal sebagai “Gus” oleh para santrinya. Sementara korbannya, semua laki laki, bahkan dua di antaranya masih di bawah umur.

READ ALSO

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Aji memastikan bahwa saat ini tersangka telah menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan, perkara tersebut bermula pada 22 Januari 2025 lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.30 WIB, salah satu korban dipanggil tersangka ke ruang kelas yang juga digunakan tersangka sebagai tempat tinggal.

Baca juga: Diduga Cabuli Santrinya, Pimpinan Pesantren di Gondanglegi Ditangkap

Setelah berada di dalam ruangan, korban diminta menutup dan mengunci pintu. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, di ruangan itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Perbuatan tersebut berhenti saat bel masuk kelas berbunyi. Namun saat kegiatan pembelajaran selesai, tersangka memanggil korban lagi untuk mengulangi.

Bahkan korban juga diminta melakukan tindakan seksual terhadap tersangka. Peristiwa tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan trauma.

“Penyidik sudah melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, termasuk alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” kata Aji, Rabu (19/8/2026).

Dalam perkara ini, penyidik mencatat ada lima korban laki laki. Yakni MA (12) asal Kabupaten Gresik, MC (26) asal Pasuruan, ST (22) asal Kabupaten Malang, ES (17) Kabupaten Malang dan MH (19) Kabupaten Pati.

Aji menegaskan bahwa Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

Baca juga: PN Kepanjen Didesak Beri Hukuman Berat bagi Pengasuh Ponpes di Tajinan yang Diduga Cabuli Santri

Tahapan proses penyidikan, mulai pemeriksaan korban dan saksi, pelaksanaan Visum et Repertum di RSSA Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri hingga pemeriksaan saksi ahli psikologi telah dilakukan. Kini, tersangka juga telah ditahan.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak. Kemudian memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No.1/2023.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: kekerasan seksual Ponpesoknum pengajar cabuli santripencabulan santri Ponpes MalangPonpes Kota Malang

Related Posts

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Next Post
Tak Pasang Target Muluk-Muluk di Super League 2026/2027, CEO Arema FC Sebut Masih dalam Fase Pemulihan

Tak Pasang Target Muluk-Muluk di Super League 2026/2027, CEO Arema FC Sebut Masih dalam Fase Pemulihan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.