Malang, Tugumalang.id – Seorang oknum pengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Malang inisial MMS (25) diduga melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap 5 santri laki laki. Kini, Polresta Malang Kota telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Satreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengungkap bahwa tersangka saat melakukan aksinya berstatus pengajar yang juga dikenal sebagai “Gus” oleh para santrinya. Sementara korbannya, semua laki laki, bahkan dua di antaranya masih di bawah umur.
Aji memastikan bahwa saat ini tersangka telah menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan, perkara tersebut bermula pada 22 Januari 2025 lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.30 WIB, salah satu korban dipanggil tersangka ke ruang kelas yang juga digunakan tersangka sebagai tempat tinggal.
Baca juga: Diduga Cabuli Santrinya, Pimpinan Pesantren di Gondanglegi Ditangkap
Setelah berada di dalam ruangan, korban diminta menutup dan mengunci pintu. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, di ruangan itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan tindakan seksual terhadap korban.
Perbuatan tersebut berhenti saat bel masuk kelas berbunyi. Namun saat kegiatan pembelajaran selesai, tersangka memanggil korban lagi untuk mengulangi.
Bahkan korban juga diminta melakukan tindakan seksual terhadap tersangka. Peristiwa tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan trauma.
“Penyidik sudah melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, termasuk alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” kata Aji, Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara ini, penyidik mencatat ada lima korban laki laki. Yakni MA (12) asal Kabupaten Gresik, MC (26) asal Pasuruan, ST (22) asal Kabupaten Malang, ES (17) Kabupaten Malang dan MH (19) Kabupaten Pati.
Aji menegaskan bahwa Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Baca juga: PN Kepanjen Didesak Beri Hukuman Berat bagi Pengasuh Ponpes di Tajinan yang Diduga Cabuli Santri
Tahapan proses penyidikan, mulai pemeriksaan korban dan saksi, pelaksanaan Visum et Repertum di RSSA Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri hingga pemeriksaan saksi ahli psikologi telah dilakukan. Kini, tersangka juga telah ditahan.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak. Kemudian memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam UU No.1/2023.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko





























