Malang, Tugumalang.id – PC GP Ansor Kota Malang meminta dugaan kekerasan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Malang ditangani secara serius, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Ketua PC GP Ansor Kota Malang Sugiyanto mengatakan, perlindungan dan keselamatan korban harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara tersebut.
“Persoalan ini harus ditangani secara serius, objektif, adil, dan sesuai dengan prosedur hukum, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan korban,” kata Sugiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (10/8).
Menurut dia, pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Pesantren dibangun atas nilai agama, ilmu, kedisiplinan, adab, kesederhanaan, serta keta’dziman kepada guru dan kiai.
Baca juga: GP Ansor Kota Malang Gelar Pondok Ramadan di Sekolah, Kenalkan Islam Moderat
Selama ini, kata Sugiyanto, pesantren telah memberikan kontribusi besar dalam mendidik generasi bangsa.
Namun, dia mengakui kemungkinan adanya tindakan menyimpang oleh individu atau oknum tetap ada di setiap lembaga pendidikan, termasuk pesantren.
Karena itu, tindakan individu yang menyalahgunakan kepercayaan dan posisi tidak boleh digeneralisasi sebagai persoalan seluruh pesantren.
“Kekerasan seksual bukan ajaran agama dan bukan nilai pesantren. Persoalan ini lebih tepat dilihat sebagai penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi antara pihak yang memiliki otoritas dengan santri yang berada dalam posisi lebih rentan,” ujarnya.
PC GP Ansor Kota Malang juga mendorong lembaga perlindungan anak dan aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, responsif, objektif, dan transparan.
Baca juga: Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Proses hukum, lanjut Sugiyanto, harus berfokus pada pengungkapan fakta dan penindakan terhadap pelaku apabila terbukti. Penanganan kasus tidak boleh sekadar mengejar kegaduhan atau membuat perkara viral di media sosial.
Ansor juga meminta organisasi kemasyarakatan dan keagamaan menjadi bagian dari solusi serta kontrol sosial. Ormas tidak seharusnya mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Di lingkungan pesantren, pengasuh dan pengelola juga didorong membangun sistem perlindungan santri. Salah satunya melalui mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan mudah diakses.
Pendidikan pencegahan kekerasan seksual juga dinilai perlu diberikan kepada santri, ustaz, pengasuh, dan seluruh unsur pesantren. Tujuannya agar setiap pihak memahami batas interaksi yang sehat serta konsekuensi penyalahgunaan kekuasaan.
PC GP Ansor Kota Malang juga meminta walisantri memperkuat komunikasi dengan anak. Santri harus diberi ruang yang aman untuk menyampaikan jika mengalami atau mengetahui tindakan yang tidak semestinya.
Pemerintah, kata Sugiyanto, juga perlu memperkuat pembinaan, perlindungan anak, edukasi pencegahan, serta sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan.
Ansor turut mendorong penguatan peran RMI NU dalam membangun komunikasi dan pembinaan antar-pesantren. Termasuk mendorong pengawasan, peningkatan kualitas tata kelola, serta sistem perlindungan santri.
Sugiyanto menegaskan, pihaknya tetap meyakini mayoritas pesantren merupakan lembaga yang menjalankan tugas mulia dalam mendidik generasi bangsa.
“Jangan ditutup-tutupi, tetapi juga jangan digeneralisasi,” katanya.
Menurut dia, menjaga pesantren bukan berarti menutup-nutupi kesalahan. Sebaliknya, menjaga pesantren berarti memastikan santri aman, terlindungi, dan mendapatkan pendidikan sesuai nilai-nilai Islam.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga pesantren, melindungi santri, menghormati proses hukum, dan tidak melakukan penghakiman melalui media sosial,” ujar Sugiyanto.
“Pesantren kita jaga, santri kita lindungi, hukum kita hormati.”
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis GP Ansor Kota Malang
editor: jatmiko


























